Pilkades di Koltim Menunggu Perda

  • Bagikan
Kabid Pemdes BPMD Koltim, Irwan Kara. (Foto: Dekri/SULTRAKINI.COM)

CITIZEN JOURNALISM

SULTRAKINI.COM: KOLTIM – Pemilihan Kepala Desa di Kolaka Timur saat ini belum ditentukan jadwal, waktu dan proses serta mekanismenya. Pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMD) Koltim masih menunggu Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa di Koltim.\”Belum ada jadwal dan syarat untuk diberikan pada bakal calon Kepala Desa. Karena saat ini kami masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades yang sudah ditetapkan. Sebab, di Perda Pilkades sudah ada syarat–syarat untuk mencalonkan menjadi Kepala Desa,\” kata Kabid Pemdes Koltim Irwan Kara.Kata Irwan, kemungkinan Pilkades di Koltim diselenggarakan pada bulan Juli dan Agustus setelah perubahan anggaran. Sedangkan desa yang akan melaksanakan pemilihan secara serentak sekitar 83 desa dari 12 kecamatan. \”Saat ini belum ada tahapan, karena kami masih menunggu Perda,’’ ujar Irwan, Kamis (31/3/2014).Meskipun pihak BPMD masih menunggu turunnya Perda Pilkades, kata Irwan, namun untuk syarat Balon Pilkades sudah bisa diketahui. \”Syaratnya yaitu, umur 25 tahun keatas ijasah minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat,\” ungkapnya.Sedangkan seleksi berkas, kata Irwan Kara, ada dua tahap yaitu pertama berkas diseleksi oleh panitia desa, setelah lolos, berkas Balon Kades kembali diseleksi ulang oleh tim kabupaten. \”Bisa saja berkasnya lolos di panitia desa, tapi belum tentu dia lolos di tim kabupaten. Karena tim kabupaten akan lebih selektif menyeleksi berkas para bakal calon kepala desa,’’ ujarnya.CitizenS: Dekri
Redaksi SULTRAKINI.COM menerima kiriman artikel citizen journalism (jurnalisme warga), barupa info, berita, maupun foto seputar wilayah Sulawesi Tenggara. Pembaca dapat mengirimkan artikel/foto melalui email: [email protected] atau [email protected]. Kontributor artikel/foto kami menyebutnya CitizenS (jurnalisme pembaca SULTRAKINI)

  • Bagikan