Petani Desa Hongoa Laporkan Kasus Percetakan Sawah Fiktif Ke Kejati Sultra

  • Bagikan
Seorang petani Desa Hongoa, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Musa, saat menunjukkan foto lahan yang diduga fiktif (foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Puluhan petani Desa Hongoa, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jumat (17/02/2017). Kedatangannya, guna melaporkan dugaan kasus pencetakan sawah fiktif yang disinyalir ada permainan antara Dinas Pertanian Konawe dengan Ketua Kelompok Tani di desa mereka.

Proyek pencetakan sawah dimulai sejak 2014 silam, ternyata belum terealisasi hingga kini. Para petani merasa dirugikan, janji adanya sawah, pupuk, bibit pompa air dan traktor yang tak kunjung datang.

“Ada 40 hektar sawah yang mau dicetak. padahal kenyataannya tidak. Di laporannya sudah 20 hektar yang tertulis, padahal dilapangan 4 hektar saja belum ada,” Seorang Petani, Musa, sambil menunjukkan data beserta foto lahan yang dijanjikan, Jumat (17/02/2017).

Padahal, anggaran untuk mencetak sawah tersebut mencapai Rp 11 juta per hektar yang pengelolaannya kemudian diserahkan kepada ketua kelompok tani setempat.

Bahkan didalam catatan para petani yang telah menandatangi untuk dicetakkan sawah, ada beberapa oknum anggota kelompok tani yang memalsukan data luas lahan mereka.

“Ini contohnya pak, dia tulis lahannya 2,2 hektar, padahal hanya 80 meter saja,” tambah Musa.

Tim dari Kejaksaan Tinggi Sultra, sebelumnya pernah melakukan pengecekan terkait sawah fiktif tersebut.  Ini adalah kali kedua petani dari Desa Hongoa, mengadukan permasalahan itu ke pihaknya.

Hingga informasi ini didapat SULTRAKINI.COM, pihak Dinas Pertanian Konawe belum memberikan tanggapan.

“Tidak di cetak lahannnya, padahal sudah kami tanda tangan. Ketua kelompok tani tidak transparan,” pungkasnya.

Laporan: Rian Adriansyah

  • Bagikan