Perkara Perampokkan Rp 185 Juta Diakui Korban Hanya Rekayasa

  • Bagikan
Sukiyati Suharta di ruang Kapolres Muna saat memberikan pernyataan. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kepolisian Resor (Polres) Muna, akhirnya mengungkap kasus perampokan uang senilai Rp 185 juta, milik Sukiyati Suharta (37) warga Jalan B. Kamboja, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Peristiwa 2 Agustus 2017 itu tenyata hanya rekayasa.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga menjelaskan, hasil penyelidikan awal dan pemeriksaan para saksi pihaknya banyak menemukan kejanggalan.

“Kita tindak lanjuti dengan mendatangi TKP yang notabanenya banyak kendaraan lalu lalang. Tapi di sekitar TKP tidak ada yang melihat atau mendengar suara teriakan dan tidak ada saksi yang mengetahui peristiwa itu terjadi,” terang Agung Ramos kepada SultraKini.Com, Sabtu (5/8/2017).

Sama halnya diungkapkan Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Fitrayadi. Menurut dia, terkait Laporan Kepolisian (LP) Nomor 26 tentang pencurian dan kekerasan yang dilaporkan, serta berdasarkan olah TKP dan penyelidikan terhadap tujuh orang saksi, uang dengan senilai Rp. 185 juta raib, kuat dugaan hanyalah akal-akalan yang bersangkutan.

“Hari ini rencana kita melakukan rekontruksi, namun pelapor atas permintaan penyidik datang ke kantor dengan maksud memberikan keterangan BAP (berita acara pemeriksaan). Tapi yang bersangkutan saat di periksa tidak bersedia melanjutkan namun menuangkan dalam surat pernyataan meminta maaf tertanggal hari ini,” jelas Fitrayadi.

(Baca: Soal Perampokkan Rp 185 juta, Polisi: Ada Kejanggalan)

Kebenaran insiden bagian dari rekayasa akhirnya dibenarkan langsung Sukiyati Suharta di depan awak media. Namun dirinya tidak membuka diri sehubungan motif laporan palsu tersebut. “Kepada Bapak Kapolres, seluruh masyarat dan wartawan, saya meminta maaf bahwa kejadian kemarin itu tidak benar adanya,” singkat Sukiyati.

Meski telah diketahui yang bersangkutan telah membuat laporan palsu, namun dengan melihat kondisi yang bersangkutan, pihak kepolisian belum memastikan apakah perkara  dilanjutkan atau dihentikan.

“Karena kita melihat dari awal piskologisnya kurang memadai. Tapi dengan permohonan maafnya, biarkan masyarakat yang menilai,” jelas Agung Ramos.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan