Penyerapan Dana Desa di Konkep Masih Minim

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KONKEP – Pusat Kajian Hukum dan Anti Korupsi (PuKHAs) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menyoroti minimnya serapan Dana Desa (DD) Tahun 2016. PuKHAs Konkep menilai, minimnya serapan DD akibat tidak proaktifnya Tenaga Ahli (TA) dan Pendamping Desa (PD) dalam mengawal DD di Konkep.

Koordinator Pusat Kajian Hukum dan Anti Korupsi (PuKHAs), Risman mengungkapkan, minimnya serapan dana desa akan berimplikasi pada pemotongan DD Konkep tahun 2017 mendatang.

Menurutnya, dirinya sangsi dengan fungsi TA dan PD selama ini. Sebab, seakan tidak ada langkah pendampingan yang dilakukan untuk menuntun para kepala desa di Konkep dalam menjalankan dana desa.

“Para pendamping desa ada yang mengeluh kepada kami katanya dalam menjalankan tugas tidak di berikan ruang untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai pendamping,” ujar Risman.

Dijelaskannya, tugas PD dan TA adalah mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

“Tugas pokok Tenaga Ahli dan pendamping desa, sudah digaji tinggi oleh Negara kerjanya tidak ada, justru kita ragukan kemampuan mereka,” kata Risman pada SULTRAKINI.COM,  Minggu (20/11/2016).

Bahkan anehnya, kata dia pihaknya menduga ada Pungli yang dilakukan TA dan PD khusnya pada pembuatan APBDesa, RKPdesa dan RPJMDesa.

“Rata-rata pembuatan APBDesa, RKPDesa, dan RPJMDesa di Konkep itu terkesan mengadopsi milik kabupaten lain, dan tidak dilakukan musyawarah desa sehingga pembangunan desa yang menggunakan dana desa terkesan hanya kehendak kepala desa, bukan berdasarkan usulan warga yang menjadi skala prioritas sementara anggaran dana desa itu di prioritaskan kebutuhan masyarakat desa,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Konkep sebagai leading sektor DD harus tegas mengawasi TA dan pendamping desa.

“Ya BPMD juga jangan diam, mereka harus mengawal TA dan pendamping desa karena jika mereka (TA dan pendamping desa) dibiarkan terkesan hanya makan gaji buta,” ujarnya.

Menurutnya, BPMD dalam melakukan priviaksi data RPJMDES harus lebih melihat dengan baik sesuai ketentuan peraturan yang ada untuk pengelolaan anggran yang tepat sasaran.

Reporter : Sulham

  • Bagikan