Penyelundupan Satwa Langka Digagalkan di Baubau

  • Bagikan
Petugas Balai Karantina Wilayah Baubau saat mengamankan delapan satwa langka di Baubau. (Foto: Humas Balai Karantina Kendari/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Penyelundupan satwa langka di gagalkan Balai Karantina Wilayah Baubau di Pelabuhan Murhum. Sebanyak delapan satwa jenis burung tersebut diduga bertransaksi melalui jalur laut.

Kedelapan satwa yang digagalkan pada Selasa (28/03/2017) pagi, yakni empat ekor burung jenis Perkici Pelangi, Nuri Pelangi, Loriket Pelangi (Trichoglossus Haematodus) dan empat ekor Burung Nuri Maluku (Eos Bornea).

Menurut Humas Balai Karantina Pertanian Klas II Kendari, La Ode Aminustari, hewan tersebut dibawa oleh seorang penumpang KM. Dorolonda yang bertolak dari Kecamatan Namlea, Maluku menuju Kota Baubau, Sultra. Barang disita karena pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atas satwa langka itu. Modus pelaku dilakukan dengan memasukkan hewan ke dalam botol air mineral kosong.

“Penyelundupan berhasil digagalkan karena petugas kami memeriksa barang bawaan setiap penumpang yang turun dan didapati pelaku dengan barang bukti,” terangnya, kepada SultraKini.Com, Kamis (30/03/2017).

Pihaknya kemudian menyerahkan barang bukti kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Baubau.

“Untuk proses hukumnya sendiri, pelaku juga diserahkan ke BKSDA Kota Baubau untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Aminustari juga menjelaskan, penyelundupan satwa langka ini merupakan temuan pertama di 2017. Sedangkan pada 2016 kasus penyelundupan satwa beberapa kali ditemukan pihaknya dari wilayah Indonesia timur.

“Untuk 2016 saya kurang hafal jumlahnya, tetapi biasanya memang kalau ada kapal dari arah timur rawan penyelundupan burung yang dilindungi,” tandasnya.

  • Bagikan