Penyelesaian Masalah Desa Waelumu, Wakil Ketua I DPRD Wakatobi Berpihak?

  • Bagikan
Rapat konsultasi aspirasi masyarakat terkait permasalahan Desa Waelumu, yakni pemecatan perangkat dan masjid desa. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Wakil ketua I DPRD Wakatobi, Hamiruddin terindikasi tidak netral dalam memimpin rapat konsultasi aspirasi masyarakat terkait pemecatan 40an perangkat desa dan masjid di Desa Waelumu.

Hal ini dikarenakan dari tiga fraksi, yakni PAN, PDIP dan Asri yang mengikuti rapat Jumat, 16 Mei 2017 tersebut dua fraksi PDIP dan Asri menginginkan 40 perangkat desa dan masjid yang di pecat oleh Plt Kepala Desa Waelumu, Jayadin ini harus dikembalikan karena tidak sesuai aturan.

Ketua fraksi Asri, La Moane Sabara dan ketua fraksi PDIP, Sudirman mengatakan hal yang sama yaitu Pemda Wakatobi dan DPRD harus sepakat untuk mengambil suatu keputusan yang tidak bertentangan dengan aturan.

“Ini kan sudah jelas, pemecatan 40 perangkat desa ini melanggar Permendagri nomor 83. Jadi 40 perangkat ini harus dikembalikan,” ungkap Sudirman.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kabag Hukum dan Kabag Tapem sekretariat daerah Wakatobi, camat Wangi-wangi dan kabid pemerintah desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Pemerintahan Desa Wakatobi bahkan Sekda Wakatobi, Muh. Ilyas Abibu bahwa pemecatan yang dilakukan oleh Plt Kades Waelumu ini telah melanggar Permandagri nomor 83 pasal 4 dan 5.

Namun anehnya, Hamiruddin yang merupakan Sekretaris DPC PAN Wakatobi ini mengambil kesimpulan dan rekomendasi pertama, mempersiapkan percepatan proses pergantian antar waktu Kades Waelumu paling lambat enam bulan. Kedua, dalam perjalanannya keputusan yang diambil sesuai aturan. Ketiga, Pemda bersama DPRD turun ke desa untuk memediasi dua kubuh yang bertikai.

Sebelum kesimpulan tersebut diketuk palu oleh pimpinan rapat, dua fraksi ini kembali mengusulkan agar ditambah dengan pengembalian 40 perangkat desa yang dipecat. Namun hal itu tidak diindakan pimpinan rapat.

Laporan: Amran Mustar ode

  • Bagikan