Pengadilan Tipikor Kendari akan Terima Berkas Penyelewengan Dana Bansos

  • Bagikan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton, Tabrani. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kejaksaan Negeri Buton akan menyerahkan berkas dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 2 Lasalimu Selatan tahun anggaran 2012, Kabupaten Buton ke Pengadilan Tipikor Kendari.

Berkas kasus yang menjadikan tersangka Bendahara Bansos, Sarifa akan dilimpahkan pekan depan. Tersangka juga, tidak dilakukan penahanan dengan alasan memiliki riwayat penyakit jantung dari hasil rekam medis Rumah Sakit Siloam, Kota Baubau.

“Juga karena pelaku sudah lanjut usia sehingga JPU (Jaksa Penuntut Umum) khwatir jangan sampai terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton, Tabrani, Kamis (16/03/2017).

Atas perbuatannya Sarifa dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan