Penahanan Ditangguhkan, Yance Rudi Kini Tertangkap Lagi

  • Bagikan
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Sumarto (tengah) saat press release di Media Centre Humas Polda. (Foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Meskipun telah dua kali berkasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Yance Rudi Tuahatu (50) sepertinya masih saja berulah menjadi bandar besar sabu-sabu.

“Tersangka residivis kasus yang sama, tahun 2014 pernah ketangkap dan di hukum sembilan bulan. Tahun 2016 ditangkap lagi, namun penahanannya ditangguhkan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Sumarto, dalam press release di Media Centre Humas Polda Sultra, Jumat (7/04/2017).

Penangguhan penahanan Yance tahun 2016 lalu, terkait ulah dua oknum penyidik pembantu di Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari yang menyalahgunakan wewenang dengan memalsukan berkas P-21 dari Kejaksaan Negeri Kendari. Hingga kini kedua penyidik tersebut menjalani pidana 2 tahun dan sidang kode etik profesinya tengah ditangani oleh Bid Propam Polda Sultra.

Meski penahanannya ditangguhkan, ternyata dia masih menjalankan aktivitas di dunia narkotika hingga akhirnya tercium oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra hingga menjadi Target Operasi (TO).

Yance tertangkap di kediamannya Jalan Kartika, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna pada Selasa 4 April 2017 setelah penyidik Ditresnarkoba melakukan pendalaman dan pengembangan.

Laporan: Rian Adriansyah

  • Bagikan