Pegawai Kejari Konawe Jadi Pengedar Uang Palsu

  • Bagikan
Kapolres Konawe, AKBP Jemi Junaidi SIK didampingi Kasat Reskrim, Idham Syukri, saat menggelar konfrensi pers. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe menggelar konfrensi pers terkait kasus pengedaran uang palsu (Upal) di daerah tersebut, Rabu (3/5/2017). Hal yang mengejutkan, salah satu tersangkanya adalah seorang honorer di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

Kepolres Konawe, AKBP Jemi Junaidi, SIK menerangkan, kronologis penangkapan tersangka. Pada Jumat (28/04/2017), dua orang pemuda bernama Kepton dan Dayat datang ke kios ibu Rosmawati yang ada di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, sekitar pukul 22.00 Wita. Keduanya datang untuk membeli minuman keras (Miras) dengan menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu. Mirasnya seharga Rp 40 ribu. Rosmawati pun memberi uang kembalian kepada dua pemuda itu senilai Rp 60 ribu. Keduanya lalu pergi.

Tidak lama berselang, Dayat dan Kepton datang lagi ke kios ibu Rismawati. Tujuannya pun sama, yakni untuk membeli Miras. Mereka kembali menyodorkan uang pecahan Rp 100 ribu kepada Rosmawati. Di situlah kemudian, korban memanggil keduanya dan mengatakan kalau uang yang mereka bayarkan itu adalah uang palsu.

“Setelah itu korban langsung melapor ke pihak kepolisian,” ujar Jemi.

Setelah melakukan pendalaman, ternyata Upal tersebut berasal dari dua pemuda lainnya, Yakni Japriadil Adiatama (Adi) dan Deri. Merekalah yang kemudian diamankan polisi, karena menjadi dalang dari kasus tersebut. Adi diduga bertindak sebagai pelaku yang menggandakan Upal. Sedangkan Deri adalah yang menyuruh Kepton dan Dayat untuk pergi membeli Miras dengan Upal tersebut.

“Tersangkanya ada dua orang Adi dan Deri. Deri merupakan wiraswasta, sedangkan Adi adalah pegawai honor di Kejaksaan,” jelasnya sambil menuturkan bahwa untuk Dayat dan Kepton hanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Terkait adanya isu jika Upal tersebut dicetak di kantor Kejari Konawe, Jemi mengaku masih dalam pendalaman. Ia juga membantah bahwa pihaknya akan mengamankan salah satu printer di Kejari sebagai barang bukti.

“Terkait tempat dimana Upal dicetak, masih dalam pendalaman. Biar nanti penyidik yang mencari tahu. Sementara alat bukti yang diamankan sampai saat ada tiga, yakni dua lembar Upal pecahan seratur ribu, satu uang asli pecahan seratus ribu dan satu buah gunting yang dipakai pelaku untuk menggunting Upalnya,” terangnya.

Jemi juga menambahkan bahwa kasus tersebut adalah aksi yang pertama untuk kedua pelaku. Namun pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya, Deri dan Adi diganjar dengan pasal 244 KUHP pidana, subsider pasal 245.

“Ancaman kurungannya, maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan