Pasca Bentrok Jelang Pilkada, Kapolda Sultra Mediasi Kesepakatan Paslon

  • Bagikan
Kapolda Sultra Bigjen.Pol Andap Budhi Revianto, S.IK (tengah), Cabup Mansur Amila (kiri 1), Cawabup Saleh Ganiru (Kiri 2), AKBP Suryo Aji SIK Dandim 1413 (Kiri 3) Pj. Bupati Buteng Drs. La Ode Ali Akb

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjend Pol. Andap Budhi Revianto turun tangan mendamaikan perselisihan pasangan calon bupati dan wakil bupati menjelang Pilkada 15 Februari 2017.

“Datang kesini untuk memediasi kedua pasangan calon, termasuk tim suksesnya, dengan melibatkan para kepala desa guna menciptakan suasana aman dan kondusif,” kata Andap kepada wartawan di Buton Tengah, Senin (6/2/2017) siang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sabtu malam lalu terjadi bentrok di Watolo, Kecamatan Mawasangka menyebabkan sejumlah kendaraan roda empat hangus terbakar. Bentrok diduga kuat terkait dengan pilkada yang akan berlangsung di daerah pemekaran Kabupaten Buton tersebut.

Kapolda Sultra mengadakan langkah persuasif atas kejadian itu. “Jika tidak diindahkan maka kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan restruktur,” ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan menambah jumlah pasukan yang akan mengamankan Pilkada di sana. Namun demikian yang terpenting adalah partisipasi masyarakat itu sendiri. 

“Karena percuma juga menurunkan pasukan banyak kalau warganya tidak mau berpartisipasi menjaga keamanan,” katanya.

 Mediasi yang dilakukan Kapolda Sultra dihadiri pasangan calon bupati Samahuddin dan La Ntau serta pasangan Mansur Amila dan Saleh Ganiru. Selain itu, Pj. Bupati Kabupaten Buton Tengah Ali Akbar dan Kapolres Baubau AKBP Suryo Aji, serta Dandim 1413 Buton Letkol ARH Rudi Ragil SP ikut hadir. Demikian pula dari jajaran penyelenggara pilkada, yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Aminuddin dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Anine Biru. 

Jajaran pemerintah daerah dihadiri  Asisten 1 dan 3, sejumlah kepala dinas, camat dan kepala desa se-Kabupaten Buton Tengah. Tentu juga tokoh masyarakat serta para pendukung atau tim sukses dari pasangan calon.

Forum Senin itu kemudian melahirkan nota kesepakatan yang ditandatangani langsung Cabup Samahuddin sebagai pihak pertama dan Mansur Amila sebagai pihak kedua yang disaksikan oleh Kapolres Baubau, Dandim Buton, KPU Kabupaten Buton Tengah, Panwaslu, Tim pasangan calon 1 dan 2 masing bertanda tangan.

Adapun isi nota kesepakatan damai adalah sebagai berikut :

1. Pihak pertama dan pihak kedua sepakat menyelesaikan perkara pengrusakan posko pemenangan tim sukses pasangan nomor urut 2 di Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka secara damai tanpa ada paksaan, tekanan dan rayuan dari pihak manapun.

2. Pihak pertama akan menenangkan masa pendukung untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan situasi kamtibmas di wilayah kabupaten Buton Tengah menjadi tidak kondusif dan kami bertanggung jawab atas kerugian materil/korban luka akibat kejadian pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2017 jam 22.30 di Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah.

3. Pihak kedua akan menenangkan masa pendukung untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Buton Tengah menjadi tidak kondusif dan kami bertanggung jawab atas kerugian materil/korban luka akibat kejadian pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2017 jam 22.30 di Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah.

4. Pihak pertama dan kedua sepakat permasalahan tersebut di atas dianggap selesai dan apabila kemudian hari kedua belah pihak mengingkari persyaratan tersebut maka dianggap masalah baru dan bersedia diproses atau dituntut sesuai ketentuan dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, pasangan calon nomor satu dan dua pun menambahkan kesepakatan, yang berbunyi;

Paslon 1 (satu) ; 

1) Dalam rangka pengamanan, pasangan calon (paslon) tidak boleh memakai/menggunakan masyarakat dari luar Kabupaten Buton Tengah seperti kejadian yang terjadi di Mawasangka. 

2) Tim sukses tidak boleh melakukan kegiatan di masyarakat di atas jam 22.00 kecuali masyarakat setempat atau tidak boleh mengorganisir premanisme.

Paslon 2 (dua), 

1) Terkait kerugian materil yang ditemukan berupa 3 (tiga) buah unit mobil hangus terbakar, 1 (satu) unit mobil rusak dan 2 (dua) buah rumah yang rusak akan diselesaikan secara bersama-sama secara tanggung renten. 

2) Penyelesaian yang dimaksud di atas dilakukan selambat-lambatnya sebelum tanggal 15 Februari 2017. 

3) Dalam penyelesaian hal tersebut di atas akan dibicarakan secara bersama antara paslon, korban/pemilik kendaraan rumah dengan difasilitasi oleh forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Buton Tengah.

Acara diakhiri foto bersama dan serta saling salam antara satu dan yang lainnya.

Laporan:  Ali Tidar

  • Bagikan