ORI Sultra Nilai Hanya Dua OPD Konsel Penuhi Standar Pelayanan

  • Bagikan
Asisten II Pemda Konsel Saala (kanan) saat menerima sertifikat penghargaan untuk dua OPD dari Perwakilan ORI Sultra, Ahmad Rustam (Kiri) di ruang rapat Bupati Konsel. (Foto: Adryan Lusa/SULTRAKINI)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sulawesi Tenggara, tetapkan dua Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan memenuhi standar pelayanan publik. Predikat ditentukan berdasarkan survei di tujuh OPD Konsel pada 2016.

Ketujuh OPD target survei meliputi Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial dan Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi.

ORI Sultra menilai, hanya Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Konsel dan Kantor Disdukcapil Konsel berhak diberikan piagam penghargaan dengan predikat kepatuhan tinggi. Sedangkan lima OPD mendapatkan predikat kepatuhan sedang hingga rendah.

“Zona merah dengan predikat kepatuhan rendah masing-masing, Dinas Kesehatan, Dinas PK (Pendidikan dan Kebudayaan), Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial serta Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Konsel,” jelas Asisten II Pemda Konsel, Saala, Rabu (12/04/2017).

Menurut Saala, Konsel menempati peringkat ke-3 standar pelayanan publik dari 17 kabupaten/kota di Sultra. “Silakan belajar dan studi banding ke Kantor BP2T-PM dengan Kantor Dukcapil Konsel, tidak perlu lagi jauh-jauh keluar daerah melakukan studi banding tentang standar pelayanan publik. Kita sudah punya,” ucapnya.

Pihaknya mengupayakan lima OPD kategori red, ditingkatkan standar pelayanannya kepada masyarakat.

Laporan: Adryan Lusa

  • Bagikan