Oknum Anggota Polres Muna Jadi Tersangka Calo

  • Bagikan
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muna, AKBP Yudith Satriya Hananta, SIk. (Foto : Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Brigadir Polisi Susanto yang bertugas di Makopolres Muna, dijebloskan ke rutan klas IIB Raha. Dia dijadikan tersangka atas kasus penipuan atau calo dalam seleksi penerimaan calon bintara tahun 2015.

Penindakan dilakukan setelah berkas perkara tersangka masuk tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Muna, Y. Ary Sepdiandoko mengatakan, perbuatan tersangka diduga merugikan seorang korban dengan senilai Rp 138 juta. Belum diketahui modus penipuan tersebut. Tersangka kini terancam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

“Berdasarkan penyidikan oleh Direskrim Polda, tersangka kini menjadi tahanan. Mengenai modus atau proses kerjanya seperti apa, nanti dibacakan di persidangan,” katanya, Jumat (10/03/2017).

Perbuatan anggota kepolisian itu juga, mengundang kekecewaan di tubuh kepolisian apabila yang disangkakan terbukti benar. Tersangka akan menjalani sidang kode etik bahkan terancam dipecat.

“Meski belum ada putusan pengadilan dan dia (tersangka Brigadir Suntoso) akan di sidang kode etik. Nanti kita lihat apa bisa dipertahankan atau tidak, karena ini bisa pada pemecatan,” tegas Kapolres Muna, AKBP Yudith Satriya Hananta, SIK kepada SultraKini.Com.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan