Non PNS di Buton Belum Semua Miliki BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
Penyerahan plakat oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Kendari, La Uno kepada Asisten III, Makmur. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sosialisasi di Kabupaten Buton tentang keharusan bagi pekerja mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Cabang BPJS Kota Kendari, La Uno kepada sejumlah awak media mengatakan jaminan bagi pekerja untuk mendapatkan jaminan keselamatan kerja diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 atau Peraturan Presiden (Pepres) 109 bahwa semua pekerja yang ada di lingkup Pemda wajib mendapat perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Di Pemda itukan ada dua status kepegawaian ada yang ASN dan non ASN, kami masuk yang non ASN supaya mereka juga dapat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan dan kematian,” kata La Uno usai Rapat Koordinasi Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh Pekerja di Kabupaten Buton, Senin (11/9/2017).

Syarat bagi non ASN yang masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya menyetorkan foto copy kartu tanda penduduk (KTP). Iurannya dibebankan kepada pemberi kerja, seperti contoh jika pekerja di lingkup Pemda Buton maka yang harus membayar iuran per bulannya adalah pihak Pemda.

“Bedanya kalau ASN, mereka itu sudah tercover baik BPJS kesehatan, kecelakaan dan lainnya itu, hari tua maupun kematiannya, pensiuannya sudah dijamin oleh Taspen. Tapi non ASN, mereka belum dilindungi apa-apa, makanya kami masuk di Pemda untuk beri pemahaman mereka juga mendapat hal yang sama,” jelas La Uno.

Dia merincikannya, berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Cabang Pembantu (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Kota Baubau yang membawahi empat wilayah yaitu Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, dan Kabupaten Wakatobi terdapat 700 perusahaan pada sektor formal dengan jumlah pekerja sebanyak 5 ribu orang yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Buton, Harmin mengungkapkan seluruh pegawai non ASN di wilayah itu belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun saat ini masih dilakukan pendataan melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk di inventarisir agar diketahui berapa anggaran yang dibutuhkan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

“Semua pegawai non ASN di Buton belum terdaftar, kalau untuk BPJS bagi non PNS sementara di data BKDD setelah itu dihitung berapa anggaran dibutuhkan oleh keuangan setelah itu dilaporkan kepada bupati,” terang Harmin.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan