NasDem Kolaka Resmi Menerima Berkas Bacaleg Rais Galu

  • Bagikan
Rais Galu saat menyerahkan berkas Bacaleg kepada Ketua Bapilu DPD NasDem Kolaka didampingi Sekertaris DPD, Sumardin. (Foto: Sumardin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Mantan Asisten III Sekretariat Daerah Kolaka, Rais Galu, memutuskan maju sebagai bakal calon legislatif DPRD Kolaka 2019 melalui pintu Partai NasDem.

Berkas pendaftaran Rais, kini diterima Ketua Badan Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD NasDem Kolaka, Ashadi Jaya didampingi anggota lainnya di Sekertariat Partai NasDem Kolaka, Rabu (12/04/2017).

“Dunia politik tidak asing bagi saya. Sebab saat menjadi pejabat birokrasi, tugas saya banyak bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, termasuk menjadi mitra kerja legislatif. Pengalaman itu semua tentu mematangkan saya kembali mengabdikan diri untuk kepentingan masyarakat,” kata Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kolaka tersebut, Rabu (12/04/2017).

Rais mengungkapkan kekagumannya terkait manifesto tawaran NasDem yang dianggapnya membawa nuansa baru perpolitikan tanah air. “Salah satu contoh konkrit, yakni mengusung calon kepala daerah tanpa mahar. Dan itu juga sangat jelas dan konsisten dalam perekrutan Bacaleg ini tanpa ada pungutan biaya apapun,” ucapnya.

Ketua Bapilu DPD NasDem, Ashadi Jaya menjelaskan, pendaftaran Bacaleg NasDem tahap pertama mulai berlangsung 15-20 April 2017. Sedangkan tahap dua masih menunggu arahan Dewan Pengurus Pusat.

Menurutnya, antusias masyarakat cukup banyak mengkonfirmasi persyaratan administrasi pendaftaran tersebut. “Sudah ratusan orang datang menanyakan persyaratan. Alhamdulillah sudah belasan yang mendaftar. Sedangkan proses pendaftarannya ada yang datang langsung ke sekretariat dan kami turun mengunjungi tokoh-tokoh di kediamannnya,” jelas Ashadi.

Dirinya menilai pendaftaran akan terus meningkat setelah dilakukan penetapan Undang-undang Pemilu oleh DPR RI. Sedangkan daerah pemilihan, diperkirakan akan dibentuk empat daerah. Ia memprediksikan anggota DPRD Kolaka akan bertambah dari 30 menjadi 35 anggota.

“Itu informasi yang saya peroleh dari KPU Kolaka, tapi ini masih sebatas wacana. Resminya menunggu Undang-undang Pemilu yang akan segera ditetapkan oleh DPR RI,” tutupnya.

Laporan: Sumardin

  • Bagikan