MK RI Tolak Posita Kuasa Hukum Faizal-Hasniwati

  • Bagikan
Kuasa Hukum Termohon, Imam Ridho Angga Yuwono, SH dan Waode Vivi Oktavia, SH. (Foto: Novrizal R Topa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Sidang Sengketa hasil Pilkada Kabupaten Buton Selatan 2017, digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI dengan Nomor: 06/PHP.BUP-XV/2017, Kamis (16/03/2017). Dalam sidang itu, kuasa hukum pemohon ditolak memberikan penambahan alasan permohonan.

Pihak Pemohon Muhammad Faizal dan Hasniwati yang tidak lain pasangan calon Pilkada Buton Selatan 2017, melalui kuasa hukumnya, yakni Muhammad Toufan Achmad, SH, Arifin, SH, Muhlis Muidu, SH, Dinna Dayana La Ode Malim, SH.,MH dan Yohanea Simanjuntak membacakan pokok-pokok permohonan.

Ketua MK RI, Arief Hidayat, memimpin langsung pelaksanaan sidang. Selama proses itu, kuasa hukum pemohon ditolak atas pengajuan penambahan alasan permohonan atau posita oleh majelis hakim.

Turut hadir pihak termohon atau tergugat Agus Feisal Hidayat-La Ode Arusani yang diwakili kuasa hukumnya, Imam Ridho Angga Yuwono, SH, Ridwan Darmawan, SH dan Waode Vivi Oktavia, SH di persidangan tersebut. Mereka mengatakan, permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil. 

“Pertama, permohonannya tidak terkait permasalahan yang signifikan mempengaruhi perolehan suara, sehingga Mahkamah Konstitusi tidak punya kewenangan mengadili permohonan Pemohon. Kedua, pemohon tidak punya legal standing karena selisih suara di atas dua persen. Ketiga, permohonan pemohon kabur tidak memenuhi pasal 8 PMK Nomor 1 Tahun 2016 dan pasal 44 PMK Nomor 1 Tahun 2016,  karena tidak mencantumkan dalil kesalahan penghitungan KPU Busel dan penghitungan yang benar menurut mereka,” ucap Kuasa Hukum Termohon, Imam Ridho Angga Yuwono, SH, Kamis (16/03/2017).

Tahapan sidang bakal dilanjutkan pada Senin, 20 Maret 2017 pukul 09.00 WIB.

“Target kami pada tanggal 30 Maret sampai 5 April 2017, dalam agenda putusan dismissal perkara ini sudah diputus oleh majelis hakim dengan putusan Permohonan tidak dapat diterima,” pungkasnya.

Laporan: Novrizal R Topa

  • Bagikan