MK RI Tolak Gugatan Pilkada Buteng

  • Bagikan
Calon Bupati Buton Tengah nomor urut 1, Sahabuddin (baju putih). (Foto: Novrizal R Topa)

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Selain Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Wali Kota Kendari, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan gugatan PHP Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dengan nomor perkara 37/PHP.BUP-XV/2017.

Setelah sebelumnya Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah menolak gugatan Pilkada Buton Selatan (Busel) dan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, kini majelis hakim juga menolak perkara gugatan Pilkada Buton Tengah (Buteng).

PHP yang diajukan oleh Kiesman M. Thalib, Deputi Direktur Sulawesi Tenggara Monitoring Demokrasi selaku Pemantau Pemilihan Kabupaten Buton Tengah.

Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya Nasruddin menyatakan bahwa, terdapat intimidasi dan tindak kekerasan yang dilakukan terhadap masyarakat jelang pemungutan suara, seperti adanya pembakaran rumah warga. Selain itu, menurut pemohon, pejabat Bupati melakukan sejumlah mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah. Pemohon sebagai pemantau Pilkada merasa memiliki kepentingan untuk mengajukan permohonan, karena banyaknya laporan masyarakat di Kabupaten Buton Tengah.

Dalam sidang pembacaan putusan dismissal pada Selasa (4/04/2017) yang diketuai oleh Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat mengungkapkan, gugatan perkara Pilkada Buteng yang diajukan pemohon Kiesman M. Thalib terhadap paslon pemegang suara terbanyak pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buteng nomor urut 1, Samahuddin-La Ntau dinyatakan tidak dapat dilanjutkan alias di tolak. 

Pertimbangan majelis hakim mengungkapkan pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan perkara gugatan Pilkada karena permohonan pemohon melewati tenggat waktu mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi.

Laporan: Novrizal R Topa

  • Bagikan