MK Akan Sidang Dismissal Perdana Sengketa Pilkada Busel

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Sengketa Pilkada Buton Selatan (Busel) memasuki tahap sidang putusan Dismissal, yang akan berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (3/4/2017) pukul 09.00 WIB.

Sebagaimana jadwal yang tertera di website resmi MK (klik: www.mahkamahkonstitusi.go.id), selain Busel, juga ada 21 daerah lain yang akan menjalani sidang putusan Dismissal di hari Senin itu.

Berikut daftar daerah yang akan menjalani sidang Dismissal Senin besok.

* Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mappi Tahun 2017

* Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Sorong Tahun 2017

* Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tebo Tahun 2017

* Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Tengah Tahun 2017

* Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Maluku Tenggara Barat Tahun 2017

* Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Maluku Tenggara Barat Tahun 2017

* Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Batu Tahun 2017

* Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Tengah Tahun 2017

* Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Aceh Singkil Tahun 2017

* Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Aceh Timur Tahun 2017

* Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Jepara Tahun 2017

* Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pidie Tahun 2017

* Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Intan Jaya Tahun 2017

* Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2017

* Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sarmi Tahun 2017

* Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sarmi Tahun 2017

* Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sarmi Tahun 2017

* Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Buru Tahun 2017

* Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tolikara Tahun 2017

* Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Aceh Barat Daya Tahun 2017

* Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bireuen Tahun 2017

Menurut penjelasan Doktor Hukum dan Pensiunan Dosen Fakultas Hukum Undana, Deno Kamelus (Baca: Putusan Dismissal dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada)

Dismissal proses merupakan pekerjaan hakim untuk meneliti, memilah gugatan yang masuk ke pengadilan. Proses ini penting karena pengadilan atau hakim tidak boleh menolak perkara, meskipun dari awal sesungguhnya perkara tersebut tidak layak untuk diperkarakan, karena tidak memenuhi syarat formal maupun syarat materil.

Putusan dismissal akan menentukan sebuah perkara dilanjutkan atau sebaliknya gugatannya tidak dapat diterima dan oleh karenanya kandas di tengah jalan. Syarat-syarat tersebut terutama terkait hal-hal formil seperti hak hukum para pihak (legal standing), tenggang waktu pengajuan gugatan, syarat persentase selisih perolehan suara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil dari dismissal Proses adalah keputusan dalam bentuk penetapan hakim yang diputuskan dalam suatu rapat musyawarah yang secara khusus dilakukan untuk itu, yang dilengkapi pertimbangan hukum bahwa gugatan yang diajukan ke pengadilan dinyatakan tidak dapat diterima atau tidak berdasar.

Dasar ditetapkannya putusan dismissal, antara lain, pertama, pokok gugatan tidak termasuk dalam wewenang pengadilan. Hal ini terkait dengan kompetensi absolut dan kompetensi relatif. Kompetensi absolut terkait kewenangan masing-masing lembaga peradilan seperti peradilan tata usaha negara, peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama dan peradilan khusus lainnya seperti MK. Kompetensi relatif terkait dengan jurisdiksi dalam lingkungan peradilan yang sama. Misalnya antara Pengadilan Negeri Ruteng dan Pengadilan Negeri Bajawa.

Umumnya jurisdiksi ada hubungannya dengan tempat kejadian perkara (locus), letak obyek sengketa dan waktu terjadinya pokok sengketa (tempus).

Kedua, syarat gugatan tidak terpenuhi sekalipun sudah diberi tahu dan diperingatkan. Dalam perkara perselisihan hasil pemilihan bupati (pilbup), syarat gugatan tersebut diatur Pasal 158 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan MK No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubermur, Bupati dan Walikota Tanggal 30 November 2015 yang selanjutnya saya sebut saja dalam tulisan ini dengan PMK.

Ketiga, gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak.

Laporan : Novrizal R Topa

  • Bagikan