Mantan Kepala Dinkes Busel Dijatuhi 1,6 Tahun Penjara Oleh Pengadilan

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari akhirnya memvonis mantan Kepala Dinas Kesehatan Buton Selatan, Hamid selama 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan atas kasus korupsi uang persediaan dan ganti uang (UPGU) Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun anggaran 2015.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari pada 19 Juni 2017 telah sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton. 

Selain itu ysng lebih memberatkan Hamid, kendati dalam proses penyidikan sudah mengembalikan kerugian negara atas apa yang dinikmati sebanyak lebih dari Rp 40 juta, namun dalam sidang vonis Majelis Hakim mempunyai pertimbangan lain sehingga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp 28 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. 

“Majelis Hakim mempunyai pertimbangan lain bahwa ada kerugian negara yang harus dibebankan kepada Hamid sebanyak 28 juta lebih,” terang JPU Kejari Buton, Basri Baco di ruang kerjanya, Selasa (4/7/2017). 

Kasus korupsi UPGU Dinkes Busel ini juga turut menyeret mantan Sekretaris Dinkes, Djabar, dan mantan Bendaharanya, Aliamin. Keduanya sedang dalam proses penyidikan Reskrim Kepolisian Resor Buton.

Kerugian negara yang ditumbulkan atas perbuatan ketiganya sebesar Rp 144.557.550. Olehnya mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan