Legalitas Pengelolaan Labengki. Kadis Pariwisata Sultra : Belum ada laporannya masuk ke kami…!!!

  • Bagikan
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara, Syahruddin Nurdin.Foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara beberkan bahwa pengelolaan pulau labengki di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara yang belum memiliki legalitas untuk pembangunan villa dan resort yang resmi dari pemerintah ternyata belum ada satupun laporan terkait pembangunan tersebut masuk ke Dinas Pariwisata Sultra.

Selama ini eksplorasi wisata di labengki dikelola oleh PT. Labengki Nirwana Resort (LNR). Usut punya usut ternyata LNR belum melengkapi dokumen Izin Pengelolaan Pariwisata Alam (IPPA).

“Belum ada laporan masuk ke kami di Dinas Pariwisata Provinsi terkait hal pengelolaan labengki tersebut,” kata Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Syahruddin Nurdin saat diwawancara sejumlah awak media, Senin (20/3/2017).

Syahruddin menambahkan, karena labengki berada dalam kawasan konservasi, IPPA untuk pengelolaan pariwisata dikeluarkan langsung oleh pusat yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenlhk).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam, yang dimaksud dengan Izin pengusahaan pariwisata alam (“IPPA”) adalah izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

 

Selain itu pengurusan izin, kontrak pengelolaan labengki oleh LNR juga belum diketahui oleh Dinas Pariwisata Sultra. “Saya belum lihat lama kontraknya, secepatnya kami koordinasi kesana. Kami minta Pemda Konut jelaskan titik permasalahan yang ada, karena kami belum pantau secara maksimal,” pungkas Syahruddin.


Laporan : Rian Adriansyah

  • Bagikan