Lagi, Anak Sedarah Korban Nafsu Bejat Bapaknya

  • Bagikan
UD, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya berusia 14 tahun sedang diperiksa di Mapolsek Wawotobi. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Seorang ayah berusia 35 tahun warga Kecamatan Anggotoa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, nekat menggauli putri kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun. UD melakukan aksi bejatnya itu di kediamannya. Dia mengaku telah mencabuli anaknya sebanyak dua kali, namun korban membantah bahwa perbuatan ayahnya itu telah berulang-ulang kali terjadi.

Kapolsek Wawotobi, IPTU Saftu Dirman menuturkan kasus pencabulan terjadi Juli 2017. Keterangan yang diterima kepolisian, UD masuk ke kamar anaknya kemudian memaksa korban untuk menanggalkan pakaiannya dan melayaninya. Tak terima dengan tindakan itu, korban membrontak dan berteriak. Namun UD malah menyekap mulut korban dan mengancam akan membunuh jika nafsu bejatnya tidak dituruti.

“Sebelum kejadian bulan Juli itu, sudah ada kejadian sebelumnya. Berdasarkan keterangan pelaku, katanya baru dua kali dia lakukan. Tetapi berdasarkan keterangan korban, itu sudah berkali-kali,” jelasnya saat di temui di ruangannya, Sabtu (20/08/2017).

Atas kejadian tersebut, korban bersama neneknya serta kepala desa setempat mengadukannya ke Polsek Wawotobi, Jumat malam (25/8/2017).

Di malam itu juga, pelaku dibekuk aparat kepolisian sekitar pukul 21.30 Wita. “Pelaku ini dua hari lalu sudah hampir di massa orang di desanya. Tapi ia kemudian berhasil lolos. Makanya saat penangkapan, pelaku ini kami pancing dengan anaknya (korban). Anaknya kami suruh untuk mengontak bapaknya bahwa ia butuh uang. Saat janji ketemuan, disitulah pelaku kami tangkap,” terangnya.

UD akhirnya menekam di sel tahanan Mapolsek Wawotobi. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk menentukan pasal hukuman yang setimpal kepadanya.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan