KPUD Sultra: Peringatan Bagi Pemilih Baru di PSU Bombana

  • Bagikan
Ilustrasi . (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bombana hanya boleh diikuti pemilih yang sudah memilih pada 15 Februari 2017 lalu. Hal ini ditegaskan Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo, kepada SultraKini.Com, Rabu (3/5/2017).

“Yang boleh mencoblos saat PSU nanti hanya yang sudah mencoblos saja pada pilkada reguler 15 Februari 2017 lalu,” terang Iwan Rompo. 

Meski warga yang bersangkutan tercatat berdomisili di lokasi tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan PSU, tetapi tidak dapat menyalurkan hak suaranya saat pemilihan ulang nanti. 

Dengan kata lain, mereka yang dapat memilih adalah yang pada 15 Februari 2017 lalu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Di luar dari kategori itu tidak diperboleh. 

“Ini adalah pemungutan suara ulang. Garis bawahi kata ulang, artinya hanya yang sudah mencoblos saja,tidak boleh ada pemilih baru, walau dia warga di tujuh TPS yang PSU,” tegasnya. 

Di dalam Pasal 86 PKPU 10 tahun 2016 juga diatur bahwa dalam PSU itu tidak ada pemutakhiran data. Dengan tidak adanya pemutakhiran data tersebut,  otomatis yang berlaku adalah nama yang telah terdaftar memilih sebelumnya.

Untuk itu, KPU akan melakukan sosialisasi terkait waktu pemilihan dan sosialisasi calon. Namun, sosialisasi terbatas hanya pada masyarakat pada 7 TPS yang PSU.

PSU Bombana sendiri akan digelar di tujuh 7 TPS, yakni TPS 1 Desa Hukaea, TPS 2 Desa Lantari, TPS 2 Desa Tahi Ite, TPS 1 Desa Larete, TPS 2 Desa Larete (TPS 2 Marampuka), TPS 1 Desa Lemo (TPS 1 Marampuka), TPS 1 Desa Lamoare. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada 26 April 2017 lalu mengabulkan sebagian permohonan pasangan Kasra Jaru Munara-Man Arfah.

(Baca juga: PSU Bombana Digelar Serentak Akhir Mei 2017)

  • Bagikan