SULTRAKINI.COM: KENDARI – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan Muhammad Faizal-Wa Ode Hasniwati, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buton Selatan, menjadwalkan pleno penetapan Agus Feisal Hidayat-La Ode Arusani sebagai pasangan calon terpilih.
“Pleno penetapan calon terpilihnya kita agendakan Rabu 6 April (2017),” jelas Anggota KPUD Buton Selatan (Busel), Ari Ashari Apriadi, usai pihaknya menerima salinan putusan penolakan gugatan dari MK RI kepada SultraKini.Com, Rabu (5/04/2017).
Pleno bakal digelar pukul 10.00 Wita di Gedung La Maindo Buton Selatan.
Terkait tamu undangan kata Ari Ashari, KPUD Busel turut mengundang tiga pasangan calon lain, yakni Muhammad Faizal-Wa Ode Hasniwati, Sattar-Welson, dan Agus Salim-La Ode Agus.
“Iya, semua pasangan calon kita undang di pleno tersebut,” pungkasnya.
Agus Feisal Hidayat-La Ode Arusani sendiri kukuh menjadi pemenang Pilkada Buton Selatan, setelah 3 April 2017 lalu MK RI menolak gugatan Muhammad Faizal-Wa Ode Hasniwati.
(Baca: KPU Sultra Pastikan Sengketa Pilkada Busel Tak Dapat Diteruskan)