KPU Ulangi Pendaftaran Calon Bupati Buton

  • Bagikan

SULTRAKINI . COM : BUTON – Pasca dibatalkannya Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry (Umar – Bakry) oleh KPUD Kabupaten Buton sesuai dengan putusan Panwaslu yang meminta KPU Buton agar membatalkan Keputusan KPU Nomor 43 dan 44, maka KPU Buton akan membuka kembali Perpanjangan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Buton 2017 mendatang.

Saat melakukan Konfrensi Pers, Kamis (10/11/2016), Komisioner KPUD Buton, La Rusuli mengatakan, pembatalan tersebut merupakan tindaklajut dari Putusan Panwaslu Kabupaten Buton dengan Nomor 001 /PWSL Buton.05.01/10/2016 sesuai dengan ketentuan Pasal 144 pada Pasal 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa putusan Panwas oleh KPU wajib untuk dilaksanakan .

“Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan, maka Tanggal 9 November KPU sudah melakukan Rapat Pleno Pembatalan SK KPU Nomor 43 dan 44,” kata La Rusuli.

Sehingga dengan pembatalan tersebut, lanjut La Rusuli, KPU dan Panwaslu Buton telah melakukan rapat koordinasi, Kamis(10/12/2016) untuk menyamakan persepsi terkait dengan salah satu isi putusannya (Panwaslu) agar dilakukan perpanjangan pendaftaran Cabup dan Cawabup pada Pilkada Buton 2017.

“Dan sesuai dengan hasil rapat koordinasi itu, maka perpanjangan pendaftaran akan dibuka selama tiga hari sejak Taggal 14-16 November 2016, tentu sebelum itu akan dilakukan massa sosialisasi selama tiga hari juga sejak Tanggal 11-13 November 2016,” terangnya.

Perpanjangan Pendaftaran dimaksud, kata La Rusuli, ditujukan kepada Partai Politik (Parpol) yang belum mengajukan haknya untuk mendaftarkan calonnya ke KPUD Buton. Dan bagi Parpol yang sudah mendaftarkan calonnya dan telah dinyatakan memenuhi syarat, baik syarat pencalonan maupun syarat calon serta telah memenuhi jumlah kuota kursi, maka calon tersebut tidak lagi melakukan pendaftaran.

“Kalau  Umar-Bakry saat ini telah memenuhi syarat sesuai ketentuan baik syarat pencalonan, syarat calon, termasuk akumulasi jumlah kursi, maka mereka tidak perlu mendaftar lagi,” jelasnya.

“Karena perpanjangan pendaftaran ini lebih khusus kepada Parpol yang belum mendaftarkan Paslon dan tidak hanya dibuka kepada seseorang, tetapi dimasa perpanjangan ini ada Parpol yang mengajukan Paslon siapa, maka tentu kewajiban KPU untuk menerima,” sambungnya.

Terkait tahapan massa kampanye yang saat ini sementara berlangsung, tambah La Rusuli, maka dilakukan penundaan. Dengan begitu saat ini pasca pembatalan dilakukan maka, untuk sementara belum ada yang dinyatakan sebagai Paslon pada Pilkada Buton 2017 mendatang.

“Tapi tidak mengganggu pemungutan suara pada 15 Februari 2017 mendatang,” pungkasnya. 

    

  • Bagikan