KPU Buton Diminta Buka Satu Jam Pendaftaran Untuk Hamin – Farid

  • Bagikan
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton, La Saluru. Foto: La Ode Ali / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: BUTON – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton merekomendasikan KPUD agar memberikan waktu selama satu jam kepada Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Buton, H.Hamin – Farid Bachmid untuk kembali mendaftar sebagai Balon di Pilkada Buton 2017.

Ketua Panwaslu Kabupaten, La Saluru saat ditemui di kediamannya Senin (10/10/2016) mengatakan, rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian atas temuan anggota Panwaslu pada tahapan pendaftaran Balon di KPUD, 29 September 2016 lalu.

“Menurut pandangan kami setelah melakukan kajian dari laporan masyarakat dengan temuan yang kami dapatkan dilapangan, maka kami memberikan rekomendasi kepada KPU untuk kembali membuka pendaftaran bagi Balon Hamin – Farid selama satu jam,” katanya.

Selain membuka kembali pendaftaran, lanjut La Saluru, Panwaslu merekomendasikan ke KPU agar mengembalikan dokumen Balon Hamin – Farid.

“Pembukaan pendaftaran selama satu jam itu sesuai dengan lamanya para terlapor dalam hal ini KPU sebelum Pukul 24.00 Wita, tanggal 29 lalu itu, mereka KPU tinggalkan kantor pada Pukul 23.00 Wita, dan sampai saat ini juga dari hasil klarifikasi kami, dokumen Hamin- Farid belum dikembalikan,” ungkap La Saluru.

Sejauh ini, pihaknya sudah mengklarifikasi lima Komisioner KPU dan sembilan saksi dari Balon Hamin – Farid. Rekomendasi tersebut diberikan ke KPU pada 9 Oktober 2016 dan diberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Pembukaan pendaftaran satu jam kepada Hamin – Farid dapat dilakukan setelah dokumen tersebut dikembalikan ke Balon yang bersangkutan.

“Dasar kami itu, KPU kan harusnya mengembalikan dokumen sesuai dengan yang ada di berita acara bahwa KPU sudah mengembalikan dokumen itu, namun faktanya sampai saat ini Balon maupun tim ataupun pimpinan Partai Pengusung belum mendapatkan itu, artinya berita acaranya sudah diisi tapi faktanya dokumennya tidak dikembalikan,” terangnya.

Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hamiruddin Udu mengatakan, langkah yang diambil Panwaslu Kabupaten Buton sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya apayang dilakukan Panwaslu juga berdasarkan kajian dari hasil temuan dan laporan masyarakat yang masuk ke Panwaslu.

“Saya pikir hasil kajian yang dilakukan oleh teman-teman Panwas Buton itu sudah tepat sesuai bukti-bukti yang ditemukan oleh Komisioner Panwas Buton, dan menurut saya itu sah – sah saja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” singkatnya.

  • Bagikan