Konsel: Pelanggaran Berkendara Terbanyak Tidak Melengkapi Surat Kendaraan

  • Bagikan
Operasi patuh anoa 2017 di Kabupaten Konawe Selatan. (Foto: Adryan Lusa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – 434 pengendara terjaring razia selama operasi patuh anoa 2017 oleh Kepolisian Resor Konawe Selatan (Konsel), sejak 9-22 Mei 2017. Pelanggar umumnya dilakukan pengendara bermotor, tanpa membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.

Data Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Konsel, pelanggar tanpa membawa kelengkapan surat-surat kendaraan terjaring 218 motor dan 69 mobil, tidak menggunakan sabuk pengaman 62 pelanggar, kendaraan tidak layak digunakan sebanyak 49 motor, tidak menggunakan helm 29 motor, mobil melebihi kapasitas muatan lima pelanggar dan masing-masing satu pelanggar tidak menyalakan lampu utama serta mobil tanpa dilengkapi plat kendaraan.

“Untuk tahun 2017 ini, kita mengalami peningakatan pelanggar dibanding tahun kemarin yang hanya 417 pelanggar,” terang Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Konsel, Iptu Ishak kepada SultraKini.Com, Selasa (23/5/2017).

Iptu Ishak menambahkan, pembayaran penilangan pihaknya memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-tilang. Besaran biaya bervariasi, yakni kirasan Rp 70 sampai Rp 100 ribu tergantung beratnya pelanggaran dan langsung masuk kas negara.

“Harapan saya, sebelum berkendara agar memeriksa surat-surat kendaraan dulu. Intinya sebenarnya kesadaran kita berlalulintas harus tertib, selamat sampai tujuan,” ucapnya.

Laporan: Adryan Lusa

  • Bagikan