Koltim Tampung Pengusaha Tv Kabel Ilegal

  • Bagikan
Sidak KPID Sultra di pengusaha tv kabel di Kabupaten Kolaka Timur. (Foto: Hasrianty/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA TIMUR – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara melakukan kunjungan terhadap sejumlah pengusaha jaringan tv kabel di Kabupaten Kolaka Timur. Tindakan itu disebabkan semua perusahaan tv kabel disinyalir tak satupun memiliki izin atau legalitas sebagaimana dikatakan Wakil Ketua KPID Sultra, Hasdiana, dalam inspeksi di Pemerintah Daerah Koltim, Senin (8/5/2017).

“Sebanyak 15 pengusaha tv kabel di Koltim belum memiliki izin. Sementara delapan tv kabel yang tergabung satu konsorsium PT Media Edukasi vision, dalam proses izin. Selebihnya sama sekali belum memasukkan proposal studi kelayakan di KPID  sebagai syarat awal pengurusan izin,” jelas Hasdiana.

Sebelumnya, pengusaha yang belum memiliki izin telah diberikan tenggangan waktu setahun untuk pengurusan legalitas tersebut. Tetapi ada saja dari mereka belum mengurusi dokumen wajib ini

“Setelah kunjungan ini jika masih ada pengusaha yang belum memiliki legalitas, kami akan menindak. Kami akan diskusikan dengan Balmon (balai monitoring) dan turun lapangan selanjutnya menyita alat usaha tv kabel tersebut,” tegas Hasdiana.

Laporan: Hasrianty

  • Bagikan