Ketika UHO Kembali Rencanakan Pilrek Kelima Kalinya

  • Bagikan
Gedung Direktorat Universitas Halu Oleo (foto: Sarini Ido/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Setelah empat kali batal Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo Kendari, kini jadwal kembali direncanakan yang kelima kalinya periode 2017-2021. Selain diikuti jumlah keanggotaan baru senat, pilrek juga terlaksana dengan mekanisme baru hasil penyempurnan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Dalam rapat senat yang dipimpinan langsung Pelaksana Tugas Rektor UHO, Supriadi Rustad, menandai 101 daftar nama anggota senat UHO periode 2015-2019 berdasarkan Surat Keputusan Dikti nomor 147/M/KPT.KP/2017 tentang pengangkatan ketua, sekretaris dan anggota senat.

Tahapan pilrek, juga dirampungkan pada rapat senat Rabu (22/02/2017) lalu tersebut. Terhitung penyebaran formulir pendaftaran, mulai 23 Februari-9 Maret 2017. Dilanjutkan pembacaan visi-misi calon rektor 13-14 Maret, tahap penyaringan pada 16 Maret, kemudian penyerahan dokumen ke Kemenristekdikti antara 17-20 Maret dan pemilihan rektor berlangsung 20-30 Maret mendatang. Sedangkan Pelantikan rektor UHO, diharapkan terlaksana awal April 2017.

“Saya berharap keputusan menteri di hormati. Ketika sudah menjadi domain senat, saya akan bergeser mengurusi data dan sistemnya,” kata Supriadi dalam press release melalui Kepala Kehumasan UHO, Jumat (24/02/2017).

Dikutip dari kelembagaan.ristekdikti.go.id (24/02/2017), Menristekdikti, Muhammad Nasir mengungkapkan, setiap tahapan pilrek akan diawasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal itu tertuang dalam pasal 5 ayat (2) permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi negeri. Ketentuan tersebut, menggantikan permenristekdikti Nomor 1 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor/ketua/direktur pada perguruan tinggi negeri.

Bakal calon, juga diwajibkan membuat laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) dan menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (pasal 4 huruf n).

Penyampaian visi-misi para calon dilakukan di depan pihak kemenristekdikti. Beberapa hal yang harus ada dalam pemaparan, yakni jumlah publikasi dan langkah kerja sama yang sudah pernah dijalani.

Kemenristekdikti, juga akan menelusuri rekam jejak calon dengan berkoordinasi dengan PPATK dan lembaga/instansi pemerintah lainnya (pasal 8 ayat 1 dan 2).

“Jika terdapat calon yang rekam jejaknya tidak baik, maka akan dilakukan proses penjaringan dan/atau penyaringan ulang,” ucap Nasir, Senin (30/01/2017).

Sementara pembagian hak suara, Kemenristekdikti tetap berhak atas 35 persen suara pilrek (pasal 9 ayat 3).

  • Bagikan