Kerusakan Karang Kolaka Akibat Tanker PT. DJL Akan Diinvestigasi

  • Bagikan
Suasana Hearing di Komisi II DPRD Sultra terkait kerusakan terumbu karang di perairan Kolaka. (Foto: Gugus Suryaman/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kerusakan terumbu karang di perairan Kolaka yang ditabrak kapal tanker MT. Amasmusa milik PT. Darlan Abadi mitra perusahaan kelapa sawit PT. Damai Jaya Lestari, akan diinvestigasi oleh pemerintah provinsi. Perusahaan pemilik kapal maupun mitranya, diminta bertanggungjawab atas dugaan kerusakan yang ditimbulkan saat insiden 15 Februari 2017 lalu.

Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, mempertemukan sejumlah pihak terkait dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD Sultra, Senin (12/6/2017), berdasarkan aduan Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan (Appel) Sultra. Appel menuding kapal tanker MT. Amasmusa telah merusak terumbu karang di area perairan Kolaka saat mengangkut minyak kelapa sawit (CPO) milik PT. DJL. 

Hadir saat rapat, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sultra, Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sultra, Syahbandar Kendari, Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Halu Oleo (FPIK UHO), serta aktivis Appel. Dipimpin sekretaris Komisi II DPRD Kolaka, Rasyid.

Menurut data BKSDA, lokasi karang yang dimaksud berada di luar kawasan konservasi versi kementerian. Sedangkan Dishut dan DKP menyatakan areal tersebut masuk dalam kawasan konservasi perairan daerah Kolaka, yang disahkan oleh bupati (saat ini gubernur karena kewenangannya diambil alih Pemprov).

Disimpulkan, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut, untuk mengidentifikasi dugaan kerusakan terumbu karang akibat tubrukan kapal MT. Amasmusa di perairan Kolaka. Jika ditemukan adanya kerusakan, maka perlu adanya rehabilitasi kawasan tersebut. Tim investigasi akan dibentuk salam satu pekan kedepan dan efektif bekerja setelah lebaran Idul Fitri 1438 H nanti.

Tim dikoordinir Dinas Keluatan dan Perikanan Sultra, melibatkan UHO, Badan Lingkungan Hidup, Badan Rekayasa Teknologi Kelautan yang ada di Wakatobi, Dishut Sultra, Syahbandar Kolaka, dan BKSDA.

“Jadi, teman-teman dari Appel silahkan menempuh jalur hukum untuk memprosesnya secara hukum. Dan Pemda membentuk tim investigator dan identifikasi kerusakan, yang dikoordinir oleh DKP. Paling lambat satu pekan kedepan sudah rampung timnya. Nanti DPRD bersama Appel akan mengawasi kinerja tim dan hasil kerjanya harus disampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” ujar Rasyid menyimpulkan.

  • Bagikan