Kejari Muna Kumpulkan Ratusan Juta Uang Negara dari Kasus Korupsi

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Badrud Tamam (Kiri), di dampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, ID.G. Baskara H. (Kanan) beserta uang milik negara yang di kembalikan senilai Rp. 891.285.748 di ruang kepala

SULTRAKINI.COM: MUNA – Berhasil menyelamatkan uang negara senilai lebih dari Rp 891 juta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, dibawah kepemimpinan Badrud Tamam, kembali meraih prestasi ditiga bulan pertama tahun 2017. Pengembalian uang negara tersebut dari tiga kasus korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kejari Muna.

Penanganan kasus di rentan waktu tersebut, yakni dugaan kasus korupsi penggelapan Jaminan Hidup (Jadup) pada 2012. Kerugian negara berhasil dikembalikan sebesar Rp 66.017.000. Dalam kasus ini, Kepala Kantor Unit Pemukiman Trasmigrasi Disnakertrans Muna, La Nosa, ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di rutan klas IIb Raha.

Selanjutnya kasus dugaan korupsi proyek perencanaan (desain) jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada 2013. Kejari Muna berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 280.000.000. kasus ini menjerat 6 tersangka, yaitu mantan Kadis PU Muna, Ir. Yamin Imran, La Ode Abdul Wahid Rajab, Sinar Awaludin, Hasiru, La Tifu dan La Ode Sadeli.

Pihaknya juga mengembalikan uang negara Rp 545.268.748 atas kasus dugaan korupsi studi banding yang dilakukan 123 kepala Desa (Kades) Se-Kabupaten Muna ke Jogjakarta yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2015. Kejari Muna telah menetapkan Kapala Badan Permusyawaratan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), La Palaka, bersama Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes), Nazaruddin Saga, sebagai tersangka.

“Penegakan hukum di Kejari Muna bukan suka menghukum atau mempidana para pelaku penyimpangan penggunaan uang negara. Namun lebih menyelamatkan uang negara, itulah hakekatnya,” kata Kepala Kejari Muna, Badrud Tamam, Jumat (24/03/2017).

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan