Kejari Buton Tahan Kades Warinta Atas Dugaan Korupsi

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, terpaksa harus menahan Kepala Desa Warinta, Kecamatan Pasarwajo, Ridwan atas kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkungan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2015.

“Dia ditahan di Lapas Klas IIA Baubau, sejak 2 Maret 2017 lalu,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buton, Firdaus, Jumat (10/03/2017).

Salah satu dasar dilakukannya penahanan oleh penyidik, yakni adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan terpengarui para saksi selama memberikan keterangan di persidangan.

“Dan juga jangan sampai dia (tersangka) mengulangi perbuatan yang sama karena dia masih kepala desa aktif,” jelasnya.

Ditambahkan Firdaus, berkas perkara tersebut akan dikirim ke Pengadilan Tipikor Kendari, Jumat ini juga. Sehingga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tinggal menunggu jadwal persidangan.

“Sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari berkasnya hari ini,” tandasnya.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya alat dan bahan pembangunan jalan lingkungan di desa tersebut. Dugaan korupsi terletak pada ketidaksesuaian temuan BPK dengan hasil pertanggungjawaban yang berujung penetapan tersangka Ridwan.

Diperkirakan negara mengalami kerugian senilai Rp 320 juta.

Atas perbuatannya, Ridwan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

  • Bagikan