Kasus PCC, Polda Sultra Tetapkan 16 Tersangka

  • Bagikan
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara rilis kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis PCC, Tramadol dan Promag. (Foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kembali merilis perkembangan kasus penanganan penyidikan perkara penyalahgunaan PCC, Senin (18/9/2017).

Penyalahgunaan PCC viral di jagad dunia maya, setelah disangka efeknya mirip narkoba jenis flaka dan membuat Kota Kendari, Sultra menjadi sorotan nasional. 

Sebelumnya, data gabungan Polda Sultra, Badan Narkotika Sultra, dan BPOM Kendari menyebutkan 72 korban PCC di temukan di Kota Kendari. Dua diantaranya meninggal.

(Baca: Tiga Hari Kasus PCC di Kendari Tembus 72 Korban dan Enam Tersangka)

Total hingga saat ini Polda Sultra dan jajaran telah memeriksa 50 orang saksi dan menetapkan 16 tersangka, dua diantaranya oknum Apoteker. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1.647 butir tramadol, 3.043 butir PCC, serta 738 butir promag dan uang tunai Rp 7 juta hasil transaksi.

Dari penelusuran kepolisian, obat-obatan terlarang ini dipasok dari wilayah Sulawesi Selatan dengan kiriman melalui jasa kurir JNE. “Tindakan yang dilakukan saat ini kita bentuk satgas dan lakukan upaya pencegahan,” terang Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sunarto.

Laporan: Rian Adriansyah

  • Bagikan