Karena Harta, Kakak Bunuh Adik kandung

  • Bagikan
Kasatreskrim Polres Buton, Iptu Hasanuddin. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Hanya karena harta warisan, seorang kakak kandung, Hariono warga asal Wanci, Kabupaten Wakatobi yang berdomisili di Kota Baubau tega membunuh adiknya sendiri, Ratna (40). Untuk memuluskan niatnya, dia yang kini ditetapkan sebagai tersangka menyuruh orang lain yaitu Ilham yang juga merupakan sepupu korban.

Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Hasanuddin saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pembunuhan itu terjadi pada 1 Juli 2017 lalu dengan menggunakan sepotong kayu di salah satu kebun miliki warga Desa Jaya Baru, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan (Busel). Dan pada Minggu 9 Juli 2017 kedua tersangka Hariono dan Ilham menyerahkan diri di Polsek Wolio, Kota Baubau sekitar pukul 21.20 Wita.

“Jadi Hariono dan Ilham ini sekitar jam sembilan tadi malam datang ke Polsek Wolio yang dinyatakan hilang pada 1 Juli lalu telah mereka bunuh,” ungkap Hasanuddin di kantornya, Senin (10/7/2017).

Dijelaskan, motif pembunuhan yang dilakukan Hariono karena ingin menguasai harta warisan orangtua yang dikelola korban yang berbentuk sebuah usaha rumah kos-kosan di Jalan Waode Walanda, Kelurahan Lanto, Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Sedangkan Ilham, karena diimingi Hariono akan memberikan sejumlah uang untuk biaya akikah anaknya.

“Ilham ini membunuh karena akan dikasih uang oleh Hariono untuk biaya akikah anaknya dengan menggunakan sebuah kayu, kayunya sebesar lengan, tapi kayu itu sudah tidak ada karena sudah dibuang Ilham di salah satu sungai di Wakaokili, sedangkan mayat korban sudah hancur karena dibunuh sudah sekitar satu minggu,” terangnya.

Sebelum melakukan aksinya, Ilham dipanggil korban ke Desa Jaya Baru, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Busel menggunakan sebuah mobil dengan maksud untuk menemui dukun atau paranormal. Namun, ternyata setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP), Hariono langsung menghabisi nyawa korban.

Kedua tersangka kini sudah ditahan di sel Polres Buton sambil melakukan penyidikan. Atas perbuatannya, Hariono dan Ilham dijerat Pasal 340, 338, dan 351 ayat 3 Undang-undang KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan