Kaget Tiba-tiba Dikalahkan, Amal Saleh Tuding Samatau Curang

  • Bagikan
Kuasa hukum Amal Saleh, Dian Farizka SH., MH usai pemeriksaan saksi di Panwaslu Buteng. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Proses rekapitulasi perolehan suara masih berlangsung, namun pasangan calon kepala daerah Buton Tengah nomor urut 2, Mansur Amila-Saleh Ganiru (Amal Saleh) sudah merasa dikalahkan. Kekalahan itu membuat timnya kaget, sehingga menuding lawannya melakukan kecurangan Pilkada.

Kamis (16/2/2017), mulai pukul 21.00 sampai 00.00 Wita, tim kuasa hukum Paslon Amal Soleh mengadu ke kantor Pangawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Buteng. Mereka tidak menerima kekalahan dari Paslon nomor urut 1, Samahuddin-La Ntau (Samatau).

Kuasa hukum Amal Saleh, Dian Farizka SH., MH, mengaku pihaknya heran Samatau menang di Kecamatan Lakudo dan Sangia Wambulu.

“Kami tidak nyangka saja, kenapa tim Amal Saleh ini tiba-tiba kalah begitu, karena dari tim survei menangnya sangat signifikan di situ,” ujar Dian Farizka, usai pemeriksaan di Panwas, Kamis (17/2/2017) malam.

Ia lantas menuding pihak Samatau melakukan tindak pidana money politik, dengan memberikan uang kepada timsesnya untuk dibagikan kepada pendukungnya.

“Timses Samatau, La Raumbo memberikan uang Rp 300 ribu kepada Lukman secara bertahap, yakni Rp 100 ribu di awal dan dekat pemilihan Rp 200 ribu,” ungkapnya.

Selain itu, Timses Samatau diduga melakukan intimidasi kepada pemilih pemula di SMA Swasta Lakina Limbo, Sangia Wambulu. Seperti dilakukan Wa Ode Isnawati, guru di sekolah tersebut sekaligus Panitia Pengawas Lapangan (PPL).

Dituturkan seorang siswi bernama Anti Mariati kepada Dian Farizka, bahwa yang memilih nomor 1 akan diuruskan beasiswanya, dan bagi yang memilih nomor 2 maka beasiswanya urus sendiri.

Hal ini, lanjut dia, melanggar UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, serta Perbawaslu nomor 13 tahun 2016, yang akan berujung pidana.

“Selain kedua hal tersebut, kami juga akan melaporkan penggelembungan suara yang ada di Kecamatan Mawasanga serta penggunaan Suket yang tidak sesuai aturan,” ujar Dian.

Pihaknya akan melengkapi semua laporan, baik materil maupun formilnya sebelum tujuh hari paska pemilihan. Kemudian diserahkan ke Panwaslu Buteng agar ditindaklanjuti sesuai aturan. 

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan