JPU Tuntut Terdakwa Kasek Cabul Tujuh Tahun Penjara

  • Bagikan
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Buton, Hamrullah. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, menuntut tujuh tahun penjara kepada terdakwa Kepala Sekolah atas dugaan pencabulan terhadap muridnya sendiri di lingkungan sekolah.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Buton, Hamrullah mengatakan penuntutan terhadap terdakwa dilakukan melalui persidangan Pengadilan Negeri Pasarwajo pada Selasa 16 Mei 2017 lalu.

“Selasa kemarin kita sudah lakukan penuntutan selama tujuh tahun pidana penjara terhadap terdakwa, denda Rp 250 juta dan subsider tiga bulan kurungan,” terangnya, Kamis (18/5/2017).

Pasca penuntutan tersebut, agenda selanjutnya adalah mendengarkan pembelaan atau pledoi dari terdakwa melalui penasehat hukumnya pada 23 Mei 2017.

“Jadi nanti kita lihat, apakah pledoinya itu tetap pada tuntutan atau tetap pada tuntutan kami,” kata Hamrullah.

Perkara bermula ketika terdakwa melakukan pencabulan di dalam ruang kelas korban dengan dalil sebagai bentuk kasih sayang.

(Baca: Perkara Kasek Cabul Dilimpahkan ke Pengadilan Pasarwajo)

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan