JPU Bantah Keluarkan Spindik Untuk La Ode Rafiun

  • Bagikan
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buton, Firdaus. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, bantah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) terhadap Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun, terkait kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 2 Lasalimu Selatan tahun anggaran 2012.

“Majelis hakim tidak ada perintah keluarkan Sprindik dan itu saya bisa pertanggungjawabkan,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buton, Firdaus yang juga Tim JPU dalam kasus tersebut, Senin (8/5/2017).

Pernyataan itu dibantahnya bukan tanpa dasar. Pasalnya dia bersama timnya, Basri, menghadiri persidangan di Tipikor Kendari pada 2 Mei 2017 lalu dengan agenda sidang menghadirkan saksi guna konfrontasi kasus tersebut. Sesuai fakta persidangan tidak ada perintah dari mejelis hakim untuk mengeluarkan Sprindik.

“Saya dan pak Basri pada persidangan itukan juga hadir, tapi tidak ada perintah seperti itu yang diberitakan di salah satu media bahwa Majelis Hakim perintah keluarkan Sprindik,” terangnya.

Persoalan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Nurlina, Muliono dan La Ode Rafiun dihadapkan dengan La Ode Muhammad Darmin Ali yang kini berstatus narapidana dalam kasus Bansos pembangunan USB. Majelis hakim kemudian meminta JPU untuk mendalami kasus dugaan itu sebab masing-masing saksi memberikan keterangan berbeda. 

“Saat itu majelis hakim menyampaikan ada perbedaan ketidaksesuaian keterangan seperti Muhammad Darmin Ali dan Rafiun. Makanya majelis hakim sampaikan supaya fakta ini dicari kembali,” terangnya.

Firdaus mencontohkan ketidaksesuaian tersebut, misalnya La Ode Rafiun membantah terkait pencairan dana bansos seperti diungkapkan La Ode Muhammad Darmin Ali. Ada juga keterangan saksi Muliono yang dinilai berbeda dalam persidangan.

“Jadi fakta di persidangan itu Rafiun membantah dan tidak ada bukti. Tapi ada satu pihak saudara Muliono (saksi) dan kualitas nilai pembuktiannya itu berdasarkan keterangan sebelumnya diperkara Darmin Ali dulu. Tapi keterangan itu tidak disampaikan oleh Muliono. Lantas mengapa ini muncul, kita juga mencoba mencari,” kata Firdaus.

Perkara ini melibatkan 12 saksi dari 16 saksi yang dihadirkan sesuai berita acara pemeriksaan oleh JPU di persidangan.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan