Jaksa Telusuri DAK Rp200 Miliar Dibayar Lewati Tahun, Pimpinan BNI Mangkir

  • Bagikan
Direktur Bank BRI Cabang Raha, Muchammad Rizal saat menjalani pemeriksaan di ruang Jaksa Fungsional. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : MUNA – Pendalaman kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015, pada 11 SKPD senilai Rp200 miliar masih terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kali ini memanggil tiga direktur bank cabang di Raha, Kabupaten Muna, yakni BRI, BNI dan BPD.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Raha, Y. Ary Sepdiandoko menjelaskan pemeriksaan pimpinan bank itu dilakukan terkait pembayaran DAK melewati tahun, serta beberapa kali Pemerintah Daerah Muna, mendepositkan uang kas daerah ke rekening bank-bank cabang di Raha.

Hanya saja dari tiga pimpinan bank tersebut, hanya pimpinan BNI yang tidak memenuhi undangan pemeriksaan, sedangkan pimpinan Bank BRI Cabang Raha, Muchammad Rizal dan pimpinan Bank BPD Sultra Cabang Raha, Agus Saleh Hidayat hadir ke kejaksaan.

“Hanya dua direktur bank yang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya. Sedangkan Direktur Bank BNI sampai saat ini belum mengonfirmasi kedatangannya,” jelas Ary kepada SultraKini.com. Kamis, (29/3/2017).

Kasi Pidum Kejari Muna enggan menyebutkan nominal uang yang didepositkan Pemda Muna. “Nantilah, mengenai materi belum dapat kami sampaikan,” elaknya.

Direktur Bank BRI Cabang Raha, usai menjalani pemeriksaan bungkam saat dikonfirmasi wartawan. Ia terus berlalu menuju kendaraan pribadinya.

Pantauan SultraKini.com, kedua direktur bank itu menjalani pemeriksaan di ruang Jaksa Fungsional mulai pukul 10.30 Wita hingga 3 jam.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan