Hati-Hati Berbelanja di Hypermart Kendari, BPOM: Empat Kali Temukan Pangan Kadaluarsa

  • Bagikan
Sejumlah produk penjualan yang terpajang di rak Hypermart Kendari. (Foto: Nova Aliza/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bagi yang suka berbelanja di Hypermart Kendari, sebaiknya mulai berhati-hati dalam membeli barang. Pasalnya Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari telah empat kali menemukan jualan yang dipajang dalam kondisi kadaluarsa. Parahnya lagi, kondisi tersebut telah ditemukan oleh BPOM sejak 2014 lalu.

Data yang didapat SultraKini.Com dari BPOM, jualan kadaluarsa dan rusak di Hypermart Kendari pertama kali ditemukan 13 Juni 2014. Pada saat itu ditemukan produk pangan kadaluarsa dan rusak.

Selanjutnya pada 23 Mei 2016, BPOM kembali menemukan pangan kadaluarsa berupa Lemon Pie Biscuit Genji 85 gram sebanyak 29 bungkus dan Ngohiong 40 gram sebanyak empat botol. Ditemukan pula pangan dengan kemasan rusak sebanyak empat kemasan Didi Coklat Strobery Es Krim empat pot, 1 Lu Ve Litte Es Krim, sebungkus Bonduelle 400 gram, tiga kaleng Bear Brand 189 ml,  satu kaleng Jagung Pipilan Pronas 425 gram, satu kaleng Bernardi Spicy 290 gram, dua botol freshtea.

Penemuan juga terjadi pada 6 Desember 2016. Meski tidak merincikan jenisnya, namun pihaknya menemukan produk pangan kadaluarsa sebanyak tiga item.

Sedangkan yang paling parah terjadi di awal April 2017. Salah seorang pembeli mengalami keracunan setelah mengonsumsi Susu UHT Rasa Strawberry 250 ml kadaluarsa yang dibeli di Hypermart Kendari. 

Setelah itu, BPOM pada 10 April 2017 saat melakukan pemeriksaan kembali menemukan sejumlah jualan yang kadaluarsa dan berkemasan rusak masih dipajang seperti Tepung Bumbu Value Plus 250 gram dan Yogurt Hevenly Blush Rasa Strawberry. Selain itu, meski tak menyebutkan spesifik jenisnya, terdapat beberapa produk pangan kadaluarsa lain yang juga masih dipajang.

(Baca: Hypermart Ternyata Masih Jual Barang Kadaluarsa)

Padahal hal tersebut, bertentangan dengan Undang-undang Pangan RI nomor 18 tahun 2012 pasal 89 yang menyatakan setiap orang dilarang memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan.

BPOM mendapati pula beberapa fakta terkait area transit barang masuk di gudang yang digunakan juga untuk menyimpan barang kadaluarsa tanpa diberi keterangan jelas.

Pihak Hypermart Kendari juga pada saat memasukkan barang yang baru masuk, memasukkan pula barang kadaluarsa ke tempat pajangan.

Gudang penyimpan barang juga tidak terjaga kebersihan sehingga ditemukan genangan air pada saat BPOM melakukan pemeriksaan. 

SOP penanganan produk kadaluarsa dan barang masuk tidak dijalankan secara konsisten oleh pihak Hypermart Kendari. Terakhir mengenai fasilitas penyimpanan produk dingin juga mengeluarkan air sehingga merusak kemasan produk tertentu.

Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara, Yaudu Salam Ajo kepada SultraKini.Com, mengatakan belum mendapatkan laporan terbaru perihal klarifikasi pihak Hypermart Kendari pasca rapat dengar pendapat 8 Mei 2017 lalu. Padahal di rapat tersebut, pihak Hypermart berjanji sebelum bulan Ramadhan akan memberikan klarifikasi ke DPRD Sultra.

“Belum dapat infonya dan belum dicek juga perkembangannya. Tapi janjinya kemarin memang ada konfirmasi sebagai jawaban,” terangnya, Rabu (24/5/2017).

Ia juga berharap masyarakat tetap berhati-hati dalam berbelanja agar tetap memperhatikan waktu kadaluarsa produk yang dibeli.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Sultra, LM Taufan Alam mewanti-wanti masyarakat agar dalam berbelanja tidak hanya melihat nama besar tempat berbelanja. “Masyarakat jangan terpengaruh dengan nama besar tempat belanja saja tapi perhatikan juga kualitas barang yang dijual,” tegasnya.

Terkait empat kali pelanggaran yang dilakukan pihak Hypermart Kendari, BPOM sendiri telah mengeluarkan rekomendasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan, agar Hypermart Kendari ditutup sementara. Hal ini berdasarkan Undang-undang Pangan RI nomor 18 tahun 2012 pasal 94. Namun, Hypermart Kendari sendiri masih tetap beroperasi.

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan