Hati-Hati, Asas Swakelola Penggunaan DD dan ADD bisa Jadi Temuan

  • Bagikan
Sekretatis Dinas PMPD sekaligus Ketua Kelompok Kerja Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kerja (P3MD) kabupaten Buton Tengah. (Foto: Ali Tidar/ SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Buton Tengah (PMPD-Buteng) menghimbau kepada seluruh kepala desa teliti dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan memperhatikan asas-asas swakelola atau penyedia agar tidak menjadi temuan.

Penggunaaan DD maupun ADD yang diswakelolakan, pada prinsip pengerjaannya harus memenuhi dua prinsip swakelola sesuai yang tertuang dalam ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2013 direvisi dengan LKPP Nomor 22 Tahun 2015.

Bahan dan material yang digunakan pada pelaksanaan kegiatan itu harus menggunakan bahan material lokal, dan selanjutnya dikerja secara gotong royong oleh warga desa yang sudah mendaftar di tim pelaksana kegiatan (TPK) yang telah dibuka sebelumnya, dan itu tidak boleh ada pembatasan pekerja selama warga turun mendaftar.

“Jadi harus memenuhi syarat-syarat tersebut, kalau tidak sesuai dengan mekanisme swakelolanya pasti akan manjadi temuan,” jelas Sekretaris Dinas PMPD Buteng, Armin saat ditemui SultraKini.Com di ruang kerjanya, Selasa (22/8/2017).

Ketua kelompok kerja (Pokja) program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kerja (P3MD) ini, tidak menuntut kemungkinan dalam setiap satu paket pekerjaan pada setiap desa tersebut, ada dua item pekerjaan yakni ada swakelola dan penyedia barang dan jasa atau yang akrab disebut pihak ketiga.

Misalnya, Program Jalan Usaha Tani (JUT), yang menjadi item Swakelola yakni kerja gotong royong membuka akses jalan, Pembuatan Talut, dan penghamparannya. Namun, pengadaan barangnya itu harus dipihak ketigakan.

“Tidak mungkin warga bisa membuat semen atau pergi mengangkut batu untuk pembuatan talut, begitu juga dengan batu kapur yang dijadikan alat untuk pengerasan tersebut, tidak mungkin warga pergi angkut sendiri menggunakan bakul. Maka inilah yang harus dipihak ketigakan, karena sudah menggunakan bantuan dari luar yakni alat serta mobil yang mengangkut material tersebut, dan hal inilah yang menjadi ketidakpahaman setiap perangkat desa,” terangnya.

Salah satu alasan dilakukannya seperti itu, agar dana DD dam ADD tidak sepenuhnya dikelola oleh pihak ketiga. Sehingga bisa mendongkrak perekonomian masyarakat melalui pemanfaatan Swakelola.

“Akibatnya perputaran uang di desa tersebut menjadi bagus dan bisa dinikmati langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Tim TPK yang dibentuk langsung oleh kepala desa ini, yang bisa mengontrol semua pengerjaan, kapan harus diswakrlolakan dan kapan harus dipihak ketigakan agar tidak terjadi temuan dalam pengerjaannya.

Untuk diketahui, TPK yang berjumlah anggota ganjil memiliki tugas mengundang para penyedia barang dan jasa dengan mengirimkan surat kepada terkait tawaran harga yang disebut lelang biasa agar mendapatkan kualitas dan harga yang murah dalam suatu pekerjaan dengan mengundang lebih dari satu penyedia.

Selain itu, dalam pengerjaan dana DD dan ADD tersebut ada tiga mekanisme harus diperhatikan oleh TPK yakni anggaran kurang dari Rp 50 juta TPK langsung negosiasi dengan penyedia barang dan jasa dengan dibuktikan dengan berita acara negosiasi. Untuk Rp 50-200 juta TPK harus membuat surat permintaan dan penawaran minimal dua [enyedia barang/jasa, dan dananya lebih dari Rp 200 juta surat permintaan dan penawaran minimal tiga.

“Harapannya asas swakelola dan ketiga hal tersebut harus diperhatikan agar tidak membawa pemerintah desa kepersoalan hukum,” ucapnya.

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan