Hah? Dua Desa di Konawe Hanya Berpenduduk Satu KK

  • Bagikan
Kepala Bidang Hukum Konstitusi dan Otonomi Daerah Projo Konawe, Abiding Slamet. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pemekaran beberapa desa di Konawe dianggap banyak penyimpangan. Lembaga Swadaya Masyarakat Pro Jokowi (LSM Projo) Konawe dalam investigasinya bahkan menemukan dua desa di daerah lumbung beras ini hanya dihuni 1 kepala keluarga (KK) saja.

Kepala Bidang Hukum Konstitusi dan Otonomi Daerah Projo Konawe, Abiding Slamet mengungkapkan, ada banyak penyimpangan pemekaran desa di Konawe. Salah satunya adalah jumlah penghuni desa yang tidak sesuai ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang  Penataan Desa. Pada Pasal 8 menyebutkan, syarat pemekaran desa adalah 400 KK atau 2000 jiwa. Aturan itu kata dia berlaku untuk wilayah Sultra.

“Selain jumlah penduduk, fasilitas pelayanan terhadap masyarakat untuk desa yang akan dimekarkan juga harus ada. Tapi hasil investigasi kami ada desa pemekaran yang tidak demikian,” jelasnya.

Abiding menjelaskan, dua desa yang hanya berpenduduk 1 KK saja, yakni Watu Tinawu dan Nesowi Utama. Keduanya terletak di Kecamatan Latoma yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Kolaka Timur.

“Desa itu penghuninya hanya kepala desanya saja,” ungkapnya.

Abiding menambahkan, untuk Desa Watu Tinawu katanya sudah mekar sejak tahun 2009 lalu. Hasil investigasi Projo mendapatkam fakta bahwa desa yang hanya berpenghuni 1 KK saja malah sudah mendapatkan Dana Desa (DD).

“Desa Watu Tinawu sudah dapat DD. Dan saat kami komunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), mereka ‘no coment’. Padahal, hal teknis seperti ini mereka harus lebih tahu,” terangnya.

Terkait Peraturan Daerah (Perda) atas desa-desa tersebut, Abiding mengaku belum begitu tahu. Akan tetapi kata dia, Perda tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.

“Setahu saya, Perda pemekaran desa itu tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya, baik Undang-Undang maupun Permendagri,” tukasnya.

Selain kedua desa tersebut, Projo Konawe juga mencatat beberapa desa pemekaran yang tidak memenuhi syarat karena jumlah penduduknya. Di Kecamatan Latoma ada Desa Puulemo dan Ambesaua yg masing-masing hanya berpenduduk 12 dan 15 KK. Di Kecamatan Anggaberi ada Desa Lerehoma yang hanya 10 KK. Sementara di Kecamatan Anggotoa, ada Desa Laloato (35 KK), Desa Tonganggura (147 KK), Desa Ana Osu (127 KK), Manggialo (50 KK), Ulu Lamokuni (80 KK) dan Wawonario (70 KK).

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan