Gunakan Medsos (Media Sosial) Dengan Bijak

  • Bagikan
Ilustrasi

Oleh : Rahmat Inggi, S.Si

(Dosen STMIK Bina Bangsa Kendari dan Mahasiswa Magister Teknik Informatika (Digital Forensic) Universitas Islam Indonesia)

Penggunaan Medsos saat ini tidak dapat di bendung lagi pasalnya pembuatan akun media sosial khususnya Facebook sangat mudah bahkan anak-anak di bawah umur saja dapat membuat akun facebook dengan mudah, anak-anak tersebut sebenarnya belum memiliki hak untuk mengakses dan bergabung dalam situs jejaring sosial, karena pada dasarnya mereka adalah anak-anak yang beum mengetahui bagaimana etika berkomunikasi di dunia maya.

Setelah melalui perjanan panjang sejak tahun 1999, RUU ITE disetujui dalam rapat paripurna DPR menjadi UU ITE pada tanggal 25 Maret 2008, dan di sahkan oleh presiden serta mulai berlaku tanggal 21 April 2008, Sudah sekitar 9 tahun sejak di sahkannya UU ITE No 11 Tahun 2008, tetapi sampai saat ini setiap membuka media sosial pasti ada saja satatus atau konten-konten yang memuat unsur penghinaan, pencemaran nama baik, Ujaran Kebencian (hate speech) yang mana sudah jelas bahwa itu telah melanggar UU ITE No 11 Tahun 2008 Pada pasal 27 Ayat (3) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”..!! 

Apa ini kurangnya sosialisai dari pemerintah tentang UU ITE atau emang pengguna media sosialnya yg sengaja memuat konten-konten penghinaan, pencemaran nama baik, Ujaran Kebencian (hate speech) dan melangar UU ITE, atau mungkin belum terlalu di tegagkannya UU ITE ini..? atau mungkin di saat ada yg melapor tentang pencemaran nama baik mungkin hanya sampai di berkas pelaporan saja.. dan tidak di tindak lanjuti… sehingga tidak adanya efek jerah ke orang-orang yg selalu membuat status atau konten-konten yang melanggar UU ITE..!semua masi tanda tanya….?????

Ok kalau kita melihat memang di Indonesia ada yang namanya Freedom of speech (Kebebasan Berbicara) membicarakan kebebasan seseorang dalam menyampaikan pendapat tentang informasinya. Hal ini tidak boleh di-interfere atau diganggu oleh orang lain. Jadi kebebasan pertama adalah kebebasan anda menyatakan ekspresi anda, kemudian menjadi suatu informasi, informasi ini harus sesuai dengan diri anda tidak boleh diintervensi orang lain. Tetapi pada saat informasi dikomunikasikan kepada orang lain ini wilayah lain bukan hukum informasi lagi tapi hukum terhadap komunikasinya.

Semoga rekan-rekan bisa menggunakan media sosial dengan baik dan tidak merugikan orang lain..

  • Bagikan