Gugatan Pilwali Kendari Ditolak MK, KPUD Sultra: Keputusannya Final dan Mengikat

  • Bagikan
Anggota KPUD Sultra, Iwan Rompo. (Foto: Didul Interisti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Gugatan Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Kendari ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Hal ini diungkapkan Anggota KPUD Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo, kepada SultraKini.Com, Selasa (4/04/2017).

Iwan mengungkapkan, gugatan yang teregistrasi dengan nomor 26/PHP.KOT-XV/2017 atas pemohon Abdul Rasak-Haris Andi Surahman ditolak MK karena Pemohon dalam pendapat hukum MK dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan PHP berdasarkan pasal 158 UU nomor 10 tahun 2016.

“Sama seperti Buton Selatan kemarin berdasarkan pasal 158 UU No. 10 tahun 2016,” terangnya, Selasa (4/04/2017).

Dalam pasal tersebut, memuat tentang syarat selisih suara minimum yang menjadi acuan MK menerima atau menolak gugatan yang diajukan.

Keputusan ini, lanjut Iwan, bersifat final atau bersifat akhir dan mengikat. “Tidak ada upaya hukum lanjutan sebagaimana perkara perdata, pidana, atau TUN,” jelasnya.

Dengan demikian, katanya, Adriatma Dwi Putra dan Sulkarnain (ADP-SUL) secara tidak langsung sebagai Walikota-Wakil Walikota Kendari terpilih Periode 2017-2022.

Selanjutnya, pihaknya akan bersiap melakukan pleno penetapan calon terpilih. Untuk waktunya sendiri Iwan tidak merincikan. “Tapi ketentuannya paling lambat dalam waktu 3X24 jam sejak putusan MK dibacakan maka KPU harus melaksanakan pleno penetapan calon,” tandasnya.

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan