Dukcapil Baubau Buka Tiga Tempat Perekaman E-KTP

  • Bagikan
Ilustrasi Perekaman E-KTP. Foto: Internet

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengumumkan batas waktu untuk merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik atau E-KTP sampai 30 September 2016.

Pasca pengumuman tersebut Agustus 2016, berbondong-bondong ribuan masyarakat yang belum membuat E-KTP memadari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di sejumlah daerah, termasuk diantaranya di Kota Baubau.

Mengantisipasi bertumpuknya masyarakat serta memudahkan pelayanan, Dukcapil Baubau berinisiatif membuka tiga tempat pelayanan perekaman KTP elektronik. Ketiga tempat tersebut yakni, kantor Dukcapil, Kantor kecamatan Wolio, dan kantor Kecamatan Betoambari.

“Sekarang kita sudah ada tiga tempat perekaman EKTP jadi masyarakat tidak perlu banyak menumpuk lagi disini dan tidak perlu lagi mengeluh,” ungkap Kadis Dukcapil Baubau, Nahrat, Saat ditemui diruang kerjanya Sabtu (17/09/2016).

Dengan dibukanya ketiga tempat tersebut, kata Nahrat, masyarakat yang ingin merekam E-KTP tidak menumpuk di Dukcapil. Rencananya, pihaknya juga akan membuka satu tempat perekaman yakni di Kecamatan Murhum.

  • Bagikan