Dugaan Plagiat Disertasi Nur Alam, Jabatan Rektor UNJ Dicopot

  • Bagikan
Rektor UNJ Prof. Djaali yang dipecat oleh Kemenristekdikti. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Profesor Djaali diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Menterian Riset dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Muhammad Nasir. Salah satu alasannya terkait tudingan plagiasi disertasi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) non aktif Nur Alam. Surat keputusannya dikeluarkan pada Senin, 25 September 2017.

“Diberhentikan sementara karena ada kekurangan dalam pengelolaan manajemen pascasarjana,” kata  Inspektur Jenderal Kemenristekdikti, Rabu, 27 September 2017.

Pelanggaran dalam pelaksanaan perkuliahan pascasarjana UNJ bermula dari temuan tim EKA soal plagiasi atas disertasi Nur Alam serta disertasi beberapa pejabat pemda Sultra lainnya, diantaranya disertasi Hj Endang Abas Buraera (Kepala BKD Sultra), yang sama-sama mendapatkan gelar doktor di UNJ pada tahun 2016.

Pemecatan Djaali yang juga putra Buton Sulawesi Tenggara sebagai Rektor UNJ kemudian menuai protes dari banyak pihak, diantaranya Pengurus Forum Mahasiswa Pascasarjana UNJ.

“Pengurus Forum Mahasiswa Pascasarjana menilai pemecatan Rektor Universitas Negeri Jakarta tidak sesuai prosedural dan mekanisme yang berlaku,” kata Sekretaris Umum Forum Pascasarjana UNJ, Anco melalui press rilisnya kepada SULTRAKINI.COM, Rabu (27/9/2017).

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Riset,Tekhnologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Negeri.

Pada Pasal 10 menjabarkan Bahwa Rektor/Ketua diberhentikan dari jabatan karena telah berusia 65 (enam puluh lima tahun), berhalangan tetap, permohonan sendiri, masa jabatannya berakhir, diangkat pada jabatan negeri yang lain, dipidana berdasarkan Keputusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan, menjalani tugas belajar atau izin belajar 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut  meninggalkan tugas Tridarma Perguruan Tinggi, dan cuti diluar tanggung jawab negara dalam proses pemecatan.

“Seharusnya Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengacu pada undang-undang yang berlaku. Coba dicermati, tidak ada satu poin pun yang dilanggar oleh Rektor UNJ, tapi sang menteri yang diktator telah mengabaikan aturan yang berlaku dan telah melakukan pemecatan sepihak terhadap Rektor UNJ tanpa melakukan pembinaan serta evaluasi terlebih dahulu terhadap UNJ,” paparnya.

Atas tindakan yang dilakukan Kemenristekdikti, lanjut Anco Pak Menteri telah menunjukan atau mempertontonkan sebuah pemimpin yang diktator dan arogan. Sebab sejak zaman orda lama, orde baru, sampai era reformasi tidak ada pemecatan rektor di Indonesia. Namun ketika Muhammad Natsir menjadi menteri sudah dua rektor yang dipecat sepihak yaitu Rektor Unima dan Rektor UNJ.

“Dan ini akan menjadi preseden buruk buat dunia pendidikan jikalau dipimpin oleh oknum yang tidak mengerti aturan serta menerapkan sistem kepemimpinan yang diktator,” tudingnya.

Selaim itu, kata Anco, dugaan plagiat yang di kemukakan oleh tim evaluasi kinerja akademik (EKA) tidak berdasarkan data yang valid, sebab di UNJ telah menggunakan program turnitin untuk mengantisipasi budaya plagiat. Dan yang perlu diketahui bahwa tidak semua perguruan tinggi negeri maupun swasta sudah menggunakan program turnitin. Hal itu dilakukan UNJ agar menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain.

“Terkait dengan isu KKN di UNJ, Pihak Kemenristek Dikti harus berfikir bijak, bukankah dalam proses perekrutan tenaga Dosen saat ini sudah sangat transparan. Jadi tidak benar adanya praktek KKN di UNJ seperti yang diberitakan di berbagai media,” bantah Anco, salah satu pria asal Desa Bonelalo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton itu.

“Untuk itu kami mendesak Menteri Riset dan Tekhnologi Mencabut SK Pemecatan REKTOR UNJ, meminta Menristekdiktiuntuk mundur dari jabatannya, serta menolak PLH Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ),” pungkasnya.

Jabatan rektor digantikan oleh Prof Dr Intan Ahmad sebagai Pejabat Pelaksana Harian. Menristekdikti Mohammad Nasir menunjuk Prof Intan sebagai pengganti Djaali di hadapan Wakil Rektor dan Dekan. 

Ketua Tim Independen Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti mengatakan, pencopotan jabatan rektor Djaali setelah dilakukan penelusuran dan pendalaman. Tim independen mendalami temuan sebelumnya oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA).


Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan