Dugaan Korupsi Rp1 Miliar, Dua Staf KPUD Koltim Diperiksa Jaksa

  • Bagikan
Kajari Kolaka Jefferdian

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka kembali memeriksa dua saksi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kolaka Timur (Koltim) berinisial N dan R, Senim (3/10/2016)

Kejari Kolaka Jefferdian menuturkan,  saksi N kapasitasnya sebagai bendahara dan R sebagai Kabag Hukum KPUD Koltim.

“Hari ini (Senin, 3/10/2016) penyidik kembali memeriksa dua saksi dar KPUD Koltim,” ujar Jeferdian ditemui di ruang kerjanya.

Dijelaskan Jefferdian, pemeriksaan dua saksi tersebut berkaitan pendalaman penyidikan atas dugaan penyelewengan anggaran Pilkada Koltim 2015 lalu.

Kendati begitu ia tidak menyebut item kegiatan yang lagi didalami penyidik dengan pertimbangan masih dalam pengembangan.

“Pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami lagi satu item kegiatan yang berpotensi merugikan keuangan negara dimana sebelumnya penyidik juga telah  menemukan dugaan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Pilkada Koltim, penyidik telah menemukan potensi penyelewengan dana pada item perjalanan dinas anggota komisioner dan staf KPUD.

Dalam item itu, penyidik menemukan laporan pertanggujawaban keuangan yang disinyalir fiktif dengan potensi kerugian capai Rp1 miliar lebih.

  • Bagikan