Dua Pemuda Diringkus Usai Dilaporkan Mencuri

  • Bagikan
Barang bukti curian tersangka infocus dan ampli player yang diduga milik SDN 4 Lahimbua. (Foto: Arifin Lapotende/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Kepolisian Sektor Asera meringkus dua pemuda atas dugaan pencurian barang elektronik milik SDN 4 Lahimbua. Identitas tersangka diketahui usai Kepala SDN 4 Lahimbua, Usnang melapor ke kepolisian, Rabu (7/6/2017).

Keduanya bernama Bakring (25) dan Ula alias Rudi (27), warga Kecamatan Andowia. Tersangka tertangkap pada Selasa (6/6) lalu.

Barang bukti berupa infocus dan ampil player telah diperjualbelikan kepada seorang warga Desa Mataiwoi seharga Rp 2 juta. Hasil penjualan itu kemudian dibagi dua oleh tersangka.

Kapolsek Asera, AKP Muh Basir mengungkapkan, tersangka melakukan aksi pencurian di ruang kantor sekolah dengan cara mencongkel jendela ruangan menggunakan parang.

“Saat ini kedua pelaku telah kita amankan dan sementara dimintai keterangan lebih lanjut,”terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 dengan hukuman penjara tujuh tahun.

  • Bagikan