Dua Kubu Yayasan Pengelola Unilaki Temui Jalan Tengah, Ini Lima Kesepakatannya

  • Bagikan
Surat nota kesepakatan antara Yayasan Lakidende dan Yayasan Lakidende Razak Porosi yang ditandatangani, di Aula Inowa Sekretariat Daerah Konawe, Rabu (01/02/2017) (foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM:KONAWE- Perseteruan dua kubu yayasan pengelola Universita Lakidende (Unilaki) Konawe, akhirnya mencapai titik penyelesaian. Yayasan Lakidende (YL), besutan Arifin Banasuru dan Yayasan Lakidende Razak Porosi (YLRP), besutan Siti Aminah Razak Porosi, menyepakati lima poin sebagai jalan tengah masalah tersebut, Rabu (01/02/2017).

Lima poin kesepakatan penanda tanganan kedua belah pihak, diantaranya Pertama, permasalahan/polemik tentang kepengurusan Yayasan Lakidende akan diselesaikan melalui jalur/proses hukum. Kedua, menjaga keamanan dan ketertiban umum agar proses belajar-mengajar/perkuliahan, di Unilaki tidak terganggu. Ketiga, tidak ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya dapat menimbulkan gejolak sosial sebelum ada keputusan hukum tetap. Keempat, bersama-sama menjaga aset Unilaki. Kelima, apabila kesepakatan ini dilanggar, maka kami siap dituntut sesuai proses hukum yang berlaku. 

Nota kesepakatan tersebut, masing-masing ditandatangani pihak YLRP yang diwakili oleh Asriani Porosi dan pihak YL yang diwakili Mashur Masie Abunawas. Penandatanganan kesepakatan, disaksikan langsung Wakil Bupati Konawe, Parinringi, Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaidi SIK, Kajari Konawe Saiful Bahri Siregar, Sekretaris Daerah Konawe Ridwan Lamaroa dan kedua belah perwakilan kubu. 

Pertemuan kedua belah pihak yang terjadi berawal di Unilaki. Kubu kedua massa nyaris bentrok. Puluhan polisi dengan tameng lengkap disiagakan. Beruntung semua permasalahan bisa diselesaikan dan berhasil menyepakati lima poin tersebut, usai dilakukan mediasi kedua belah pihak di Aula Inowa Sekretariat Daerah Konawe.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan