Dua Bukti Baru dalam Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Bangunan PLTU

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Badrud Tamam (foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kejaksaan Negari (Kejari) Muna, temukan dua bukti baru atas dugaan Korupsi pembebasan lahan bangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tahun 2012, di Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna. Hal itu terungkap, dari hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra dan hasil pertimbangan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

Kasus yang sebelumnya menjerat dua tersangka itu, dibuka kembali setelah ditemukan uang senilai Rp 1.030 miliar oleh BPK Sultra. Sedangkan dari MA RI, berupa penerbitan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) sarat rekayasa dari kedua tersangka, yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Muna, Arifin dan mantan Kepala Desa (Kades) Lasunapa, La Ode Mbirita.

“Hasil dari audit BPKP Rp. 1.030 miliar belum di pertanggungjawabkan. Sedangkan putusan pengadilan tinggi, kasasi dinyatakan bahwa tanah itu adalah tanah negara bebas yang dalam penerbitan SKT itu adalah rekasaya. Sepanjang nanti ada bukti yang mengarah ke situ, selanjutnya kita minta petunjuk dengan pimpinan (Kejaksaan Tinggi Sultra),” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Badrud Tamam, Jumat (10/03/2017).

Berdasarkan informasi yang dihimpun SultraKini.Com, penaikan kasus korupsi PLTU Lasunapa ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejari Muna, segara akan melakukan pemeriksaan terhadap tim sembilan. Namun informasi yang dihimpun SultraKini.Com, nyatanya tim tersebut beranggotakan 11 orang, yaitu

1. Mantan Sekda Muna, Drs. La Ora, selaku ketua panitia pengadaan tanah.

2. Mantan Asisten I yang sekarang menjabat sebagai Staf Sekda, La Ode Muhammad Ruslan, selaku Wakil ketua panitia.

3. Mantan Kepala BPN Muna, Arifin, selaku sekretaris Panitia pengadaan tanah (terpidana).

4. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Ir. Arif Budiono, selaku anggota.

5. Mantan Kepala Dinas Pertanian, yang sekarang menjabat Staf Ahli Pemda, Ir. Alimudin, selaku anggota.

6. Mantan Kabag Tata Pemerintahan, yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKKBN, Drs. Muh. Safei, selaku anggota tim.

7. Mantan Kabag Hukum, yang sekarang menjabat sebagai Asisten III, Edy Uga, selaku anggota tim.

8. Mantan Camat Duruka, Drs. La Ode Rika, selaku anggota tim.

9. Mantan Kasubbag Pemerintahan, yang sekarang menjabat Kabid Dispora, La Ode Muhammad Syawal Ashafy, selaku anggota tim.

10. Mantan Kades Lasunapa, La ode Mbirita selaku anggota tim (terpidana).

11. Mantan Kepala Dinas Pertambangan, La Ode Hadi, selaku anggota.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan