DLH Wakatobi Kecam Penambangan Pasir PT WDR

  • Bagikan
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Wakatobi, Jamuddin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wakatobi, kecam penambangan pasir yang dilakukan PT Wakatobi Dive Resort (WDR). Penambangan oleh perusahaan itu dilakukan di kawasan resort dan Pulau Lentea, Kecamatan Tomia Timur, Wakatobi.

“Pengedotan pasir d lakukan PT WDR di depan resort maupun dibeli dari para penambang pasir ilegal ini, melanggar aturan,” Kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Wakatobi, Jamuddin, Senin (17/04/2017).

Terkait sanksi lanjut Jamuddin, lebih dulu diberkoordinasikan dengan pimpinan dan Sekretaris Daerah Wakatobi, Muh. Ilyas Abibu. “Supaya kita turun lakukan investigasi di lapangan, jadi waktu untuk turun saya belum bisa pastikan,” tambahnya.

Langkah awal pihaknya akan menyurat ke pemilik PT WDR tentang permasalahan tersebut.

Sebelumnya pihaknya membantah bahwa penambangan pasir sebagai aktivitas perusahaan merusak ekosisten laut terutama permukaan dasar laut.

(Baca: Humas PT WDR: Tai dengan UU Tu)

  • Bagikan