Diwacanakan Serentak, PSU Bombana Tunggu Arahan KPU RI

  • Bagikan
Anggota KPUD sultra, Iwan Rompo. (Foto: Iwan Rompo untuk SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bombana telah menentukan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 22 Mei 2017.

Meski jadwal tersebut telah dibuat, KPUD Bombana mengaku masih harus mengoordinasikannya dengan KPU di atasnya.  

“Tahapan, program, dan jadwal kami sudah buat dan sementara kami koordinasikan dengan KPUD Sultra. Kalau di draf yang kami buat sudah ditentukan 22 Mei 2017, tapi masih harus kami koordinasikan dulu ,” terang Ketua KPUD Bombana, Arisman, melalui sambungan telepon kepada SultraKini.Com, Selasa (2/5/2017).

Sementara itu, Anggota KPUD Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo, mengungkapkan terkait waktu PSU, pihaknya masih menunggu kebijakan dari KPU RI sehubungan dengan wacana PSU yang rencananya akan digelar serentak. 

“Jadwal hari H masih menunggu kebijakan KPU RI, ada rencana akan diseragamkan Se-Indonesia bagi daerah yang oleh MK diputus PSU,” terangnya. 

Ia mengungkapkan alasan KPU RI mewacanakan hal ini dikarena pilkada yang digelar 15 Februari 2017 lalu serentak, maka PSU juga mestinya dilakukan serentak. Dengan begitu dapat memudahkan KPU RI melakukan supervisi pelaksanaan PSU.

Lebih lanjut Iwan menjelaskan, selain wacana tersebut, dalam amar putusan MK juga ditegaskan bahwa pelaksanaan PSU disupervisi secara berjenjang oleh KPU RI dan KPU Provinsi.

“Maknanya adalah apapun yang dilakukan oleh KPU Bombana harus diasistensi dan disupervisi terlebih dahulu oleh KPU Provinsi dan KPU RI sebagai hirarkhi di atasnya,” jelas Dosen Fisip UHO ini. 

Supervisi itu sendiri meliputi perekrutan badan ad hoc, penyusunan anggaran, penyusunan tahapan, pelaksanaan PSU, hingga pada akhirnya pelaporan.

  • Bagikan