Dishub Buton Tetapkan Kecelakaan Mobil Penari Kelalaian Sopir

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara menyatakan, kecelakaan tunggal (Laka tunggal) mobil angkutan kota di Pendakian Kompleks Perkantoran Takawa, Kecamatan Pasarwajo murni kelalaian sopir. Insiden Minggu, 6/8/2017 itu, mengangkut sejumlah penari yang akan latihan menghadapi Festival Budaya Tua.

“Mobilnya sudah tidak layak tapi sopir paksakan karena mobilnya sudah tua,” kata Kepala Dinas Perhubungan Buton, La Ode Aeta, Senin (7/8/2017).

Kendati demikian, pihaknya tidak bisa menindaki kelalaian sopir, karena untuk menindaki kendaraan di jalan raya khususnya angkutan umum adalah anggota Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan minimal dua orang. Namun Dishub Buton hanya memiliki satu anggota PPNS saja.

“Kalau kita mau tindaki mereka, kitakan di perhubungan tidak ada PPNS, penyidiknya untuk masalah itu, kita punya penyidik hanya satu padahal minimal dua, jadi kita mau tindaki di lapangan kita tidak punya dasar, kita tidak bisa lakukan itu,” terangnya.

Ditempat terpisah, Kasatlantas Polres Buton, IPTU Syahrul mengatakan penyebab lakatunggal adalah mobil yang ditumpangi para penari tidak bisa mendaki sehingga mobil mundur. Mobil tersebut kini diamankan di Polres Buton untuk kepentingan penyelidikan. “Mobilnya kita langsung tahan di Polres Buton,” kata Syahrul.

Untuk diketahui, atas insiden itu, sejumlah penari mengalami luka ringan dan satu di rawat di Rumah Sakit (RS) Siloam Kota Baubau untuk mendapatkan pelayanan insentif.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan